Pengejaran Dramatis di Atap Rumah, Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Pompa Air di Bombana

BOMBANA, EDISIINDONESIA.id-Ketegangan memuncak di Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, Sabtu dini hari (22/2/2025). Aparat kepolisian dari Polsek Lantari Jaya berhasil menangkap R (39), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang meresahkan warga. Perburuan dramatis ini berujung di plafon rumah orang tua R di Desa Wumbubangka, tempat ia berusaha menghindari penangkapan.

R menjadi target operasi setelah serangkaian pencurian mesin pompa air di Rarowatu Utara dan Lantari Jaya. Pompa-pompa air ini sangat penting bagi petani setempat untuk mengairi sawah tadah hujan. Kejahatan ini telah menimbulkan kerugian besar bagi para petani.

Penyelidikan mengungkap R tidak bertindak sendirian. Ia bekerja sama dengan Lk. IK dan Lk. AD (masih buron), terlibat dalam setidaknya tujuh pencurian.

Kapolsek Lantari Jaya, IPDA Prasetyo Nento, menceritakan kronologi penangkapan yang menegangkan. Saat polisi tiba di rumah orang tua R, ia langsung bersembunyi di plafon.

Upaya negosiasi selama 15 menit gagal, dan R bahkan mencoba membobol atap untuk melarikan diri. Namun, polisi berhasil mencegahnya. Seorang anggota kepolisian naik ke plafon dan menangkap R tepat sebelum ia berhasil keluar melalui atap.

Setelah ditangkap, R mengaku menjual pompa-pompa air curian kepada AA seharga Rp 1,5 juta dan menyimpan sebagian barang curian di rumah AT.

IPDA Prasetyo Nento menegaskan komitmen kepolisian untuk memberantas pencurian, terutama yang merugikan petani. Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e subs Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih memburu Lk. IK dan Lk. AD serta melacak barang bukti lainnya.(**)

Comment