KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan pelecehan terhadap seorang ibu rumah tangga yang melibatkan oknum polisi berinisial Aipda A memasuki babak baru.
Anggota Polresta Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut kini telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, Aipda A ditahan di Mapolresta Kendari setelah dilaporkan oleh suami korban atas dugaan tindak pelecehan.
Perkembangan kasus ini semakin jelas setelah Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Kendari mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pada 12 Februari 2025.
Dalam SP2HP tersebut, dinyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan membuktikan adanya tindakan pelecehan terhadap korban.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kanit Provos Sipropam Polresta Kendari, Ipda Ridwan, mengungkapkan bahwa kasus terduga pelanggar telah memasuki tahap pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kasus terduga pelanggar A sudah naik di pemeriksaan Akreditor. Sementara disiapkan mindik pemeriksaannya,” kata Ipda Ridwan, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut, Ipda Ridwan menjelaskan bahwa dalam penyelesaian pelanggaran anggota Polri, terdapat dua jalur yang bisa ditempuh.
“Sipropam hanya punya dua jalur penyelesaian perkara pelanggaran anggota Polri, disiplin atau kode etik. Untuk menentukan penyelesaian aduan pelanggaran akan ditentukan dengan hasil gelar perkara,” jelasnya.
Menurut Ipda Ridwan, penyelesaian kasus ini kemungkinan besar akan berujung pada sidang kode etik.
“Untuk perkara TP atas nama A kemungkinan penyelesaiannya melalui sidang Kode Etik,” pungkasnya. (**)
Comment