DPRD Sultra Segera Bentuk Pansus Usut Dugaan Pencemaran Lingkungan PT TBS

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Aksi demonstrasi mahasiswa kembali terjadi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Senin, (10/2/ 2025).

Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Amara Sultra, dan Jangkar Sultra, yang tergabung dalam Konsorsium Mahasiswa Sultra (Korum), mendesak DPRD Sultra untuk menghentikan aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana.

Ini merupakan aksi ketiga mereka, dipicu dugaan pencemaran lingkungan yang terjadi pada 8 dan 30 Januari 2025, ditandai dengan perubahan warna air laut menjadi kemerahan di sekitar lokasi tambang.

Ketegangan memuncak ketika para mahasiswa tidak ditemui oleh anggota DPRD. Kekecewaan memicu aksi pembakaran ban dan penyisiran ruangan-ruangan di gedung DPRD.

Situasi baru mereda setelah anggota Komisi III DPRD Sultra akhirnya menemui dan menerima aspirasi para demonstran sekitar pukul 13.00 WITA.

Jenderal Lapangan Korum Sultra, Malik Botom, menegaskan tuntutan mereka: rekomendasi penghentian aktivitas dan pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT TBS.

Ia menilai Komisi III DPRD Sultra tidak serius menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 22 Januari 2025.

Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, menanggapi tuntutan tersebut dengan rencana kunjungan lapangan ke lokasi tambang PT TBS. Setelah kunjungan dan pengumpulan data primer, Pansus (Panitia Khusus) akan dibentuk untuk menyelidiki dugaan pencemaran lingkungan. Pihaknya berjanji melibatkan perwakilan Konsorsium Mahasiswa Sultra dalam kunjungan tersebut.

Selain itu, Ibu Sulaeha juga berkomitmen menindaklanjuti temuan Dinas ESDM Sultra bahwa PT TBS belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk aktivitas operasionalnya.

Dukungan pembentukan Pansus juga disampaikan oleh anggota Komisi III lainnya, Suwandi Andi, yang menyatakan kesepakatannya baik secara pribadi maupun mewakili anggota DPRD lainnya.

Abdul Khalik dan Aflan Zulfadli menambahkan bahwa koordinasi dengan Inspektur Tambang dan OPD teknis lainnya akan dilakukan untuk kunjungan lapangan, serta pengumpulan data primer yang komprehensif.

Sebelumnya, dalam RDP tanggal 22 Januari 2025, Inspektur Tambang Sultra, Syahril, menyampaikan temuan pembuangan air limbah pertambangan dan potensi tersumbatnya saluran air akibat timbunan material dari aktivitas PT TBS.

Namun, Humas PT TBS, Nindra, membantah tuduhan pencemaran lingkungan, menyatakan kekeruhan air akibat curah hujan tinggi, dan foto banjir yang beredar merupakan kejadian dua tahun lalu saat kegiatan penambangan dihentikan.(**)

Comment