Silaturahmi dan Diskusi Libatkan Eks JI Sultra, Kakanwil Kemenag Tekankan Penguatan Toleransi dan Moderasi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kanwil Kemenag Provinsi Sultra menggelar kegiatan Forum Silaturahmi dan Diskusi bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan, Kementerian/Lembaga, Densus 88 AT Polri dengan melibatkan eks anggota Jamaah Islamiah (JI) Sulawesi Tenggara.

Dengan tema “Sinergi Membangun Negeri : Penguatan Toleransi, Moderasi serta Kerukunan Antar Umat Beragama, berlangsung di Aula Kanwil Kemenag Sultra.

Bertindak sebagai Narasumber, Kakanwil Kemenag Prov. Sultra, H. Muhamad Saleh, Kasatgaswil Densus 88 AT Polri perwakilan Sultra, Kepala Kesbangpol Sultra, Perwakilan Polda Sultra dan Eks Jamaah Islamiyah Sultra.

Turut hadir Pejabat Administrator Kanwil Kemenag Sultra, Kepala KanKemenag Kota Kendari, Ketua PW.NU Sultra, Ketua FKUB Sultra, Perwakilan BIN Sultra, Ketua FKPT Sultra, Ketua PW Aisyiah Sultra, Ketua PW Muslimat NU Sultra, Ketua Nasyiatul Aisyiah Sultra, Ketua GP Ansor Sultra, Kepala Madrasah dan Kepala KUA se Kota Kendari serta eks Anggota Jamaah Islamiah (JI) Sultra.

Kakanwil Muhamad Saleh mengatakan, kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperkuat Kerukunan Antar Umat Beragama dan memperkokoh semangat persatuan Bangsa. Hal ini, erat kaitannya dengan peran Kementerian Agama dalam Penguatan Moderasi dan Kerukunan Umat Beragama.

“Kemenag memiliki peran strategis dalam memperkuat Moderasi Beragama dan menjaga Kerukunan Umat Beragama di Indonesia. Sebagai lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab dalam urusan keagamaan, Kemenag menjalankan berbagai program dan kebijakan untuk menciptakan kehidupan beragama yang harmonis dan toleran,” tegas Kakanwil.

Dikatakan, inti dari penguatan moderasi beragama adalah menciptakan keseimbangan dalam memahami dan mengamalkan ajaran agama sehingga dapat hidup harmonis dalam masyarakat yang beragam. Moderasi beragama menekankan sikap toleransi, anti ekstremisme, dan penghormatan terhadap keberagaman, baik dalam aspek keagamaan maupun sosial.

Saleh menyebut, terdapat 4 prinsip utama dalam penguatan moderasi beragama, diantaranya Komitmen Kebangsaan, Toleransi, Anti Kekerasan dan Penerimaan Terhadap Tradisi Lokal.

“Penguatan moderasi beragama sangat penting dalam konteks masyarakat Indonesia yang pluralistik agar tidak terjadi konflik dan tetap terjaga harmoni sosial,” ungkapnya.

Saleh lantas mengurai peran Kementerian Agama dalam Penguatan Moderasi Beragama. Diantaranya, Merumuskan Kebijakan Moderasi Beragama dengan mengembangkan pedoman dan kebijakan nasional tentang Moderasi beragama, serta mengintegrasikan nilai-nilai moderasi dalam kurikulum Pendidikan Agama.

Peran berikutnya, lanjut Saleh, adalah Pendidikan dan Sosialisasi, guna meningkatkan pemahaman keagamaan yang Moderat melalui Madrasah, Pesantren, dan Perguruan Tinggi Keagamaan.

Selain itu, Kemenag juga kerap memberikan Penguatan Peran bagi Tokoh Agama, melibatkan Ulama, Pendeta, Biksu, Rohaniwan, dan Tokoh Agama lainnya dalam menyebarkan pesan toleransi dan perdamaian. Membina para Dai dan Penceramah agar menyampaikan ajaran agama dengan perspektif moderat.

“Kita juga Menyaring Konten Keagamaan, mengawasi dan menangkal penyebaran ajaran radikal melalui media sosial dan ceramah keagamaan. Mempromosikan dakwah yang menyejukkan dan tidak provokatif,” pungkasnya. (**)

Comment