KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Larangan rangkap jabatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah menjadi sorotan publik. Praktik ini melanggar peraturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, untuk merangkap jabatan karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan penerimaan penghasilan ganda dari sumber anggaran yang sama, yaitu APBD.
Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Permasalahan rangkap jabatan PPPK-BPD di beberapa desa di Konawe Kepulauan (Konkep) mendapat perhatian serius dari legislatif. Ketua DPRD Konkep, Ishak, mengimbau anggota BPD yang lolos seleksi PPPK untuk memilih salah satu jabatan.
“Mereka harus memilih; jika memilih BPD, harus mundur dari PPPK. Sebaliknya, jika ingin melanjutkan sebagai PPPK, harus mundur dari BPD,” tegas Ketua DPRD Konkep Ishak, Kamis (30/1/ 2025).
Ishak mengingatkan konsekuensi hukum bagi yang tetap merangkap jabatan. Mereka akan menghadapi risiko pengembalian dana pemerintah.
“Jika dipaksakan, risikonya adalah pengembalian dana. Pada prinsipnya, baik BPD maupun perangkat desa lainnya, jika sumber penghasilannya dari APBD atau APBN, tidak boleh dirangkap,” tegasnya.(**)
Comment