Sat Resnarkoba Polres Bombana Amankan Dua TSK Pengedar Narkoba

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Satuan Reserse Narkoba(Resnarkoba) Polres Bombana Sulawesi Tenggara(Sultra) mengamankan dua(2) orang tersangka(Tsk) pengedar narkoba inisial Hidayat alias Ganas dan Hengki bin Muslimin.

Kedua tersangka tersebut sesuai identitas KTP yang dimiliki Ganas beralamat di Desa Mikuasi Kolaka Utara(Kolut), dan Hengki beralamat di Desa Salurengko Kolut. Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Narkoba Polres Bombana Sultra AKP Muh Arman melalui WhatsAppnya kepada media ini pada(18/1/2025).

Kedua Tsk Ganas dan Hengki beserta barang bukti(bb) selanjutnya diamankan di Polres Bombana. Penangkapan kedua Tsk tersebut, Arman menjelaskan kronologis penangkal kedua pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan informasi masayarakat seringnya terjadinya transaksi narkotika di wilayah pertambangan Desa Tahi Ite Kecamatan Rarowatu Kab. Bombana.

Setelah mendapat informasi dari masyarakat, lanjut Arman kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mengetahui orang yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika diketahui bernama Ganas dan Hengki. Selanjutnya pada tanggal 8 januari 2025 sekitar pukul 04.30 wita anggota Sat Resnarkoba Polres Bombana dipimpin langsung oleh AKP Arman menuju ke lokasi pertambangan di Desa Tahi Ite Kec. Rarowatu Kabupaten Bombana, yakni di rumah tempat tinggal Ganas.

Sesampainya di rumah Ganas sekitar pukul 06.15 wita kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan dan ditemukan tujuh bungkus schet plastik bening ukuran sedang di duga narkotika jenis sabu, yang di simpan di dalam boneka, Tsk mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba kata Arman mantan Kapolsek Tirawuta Polres Kolaka, kembali menuju ke rumah Tsk Hengki yang tidak jauh dari rumah Ganas, dan ditemukan 13 sacet plastik bening diduga narkotika jenis sabu. Tersangka selanjutnya digiring ke Polres Bombana untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.

“Modus operandi berperan sebagai perantara jual beli narkotika jenis sabu. Dan pasal yang dilanggar yaitu pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU. RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkap Arman mantan Kapolsek Kolaka Polres Kolaka.(**)

Comment