Ketua KPU Buru Kembali Dilaporkan di Bawaslu Soal Perubahan Angka Rekapitulasi

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Azis kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru, pada Jumat (20/12/2024).

Walid Azis dilaporkan oleh Tim Paslon MANDAT, Muhammad Arwin Kaimuddin, didampingi oleh Kuasa Hukum Paslon MANDAT, Harkuna Litiloly yang diterima Plt Kasubag Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Buru, Abdul Rahman Maulau, di Kantor Bawaslu Buru.

Laporan yang dilayangkan oleh Muhammad Arwin Kaimuddin terkait dengan pernyataan tidak benar yang berakibat soal perubahan angka pada Rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Kabupaten Buru tahun 2024.

Arwin Kaimuddin mengatakan hari ini pihaknya hadir lagi di Bawaslu Kabupaten Buru karena laporan Harkuna Litiloly pada tanggal 17 Desember yang lalu sudah mendapat surat pemberitahuan status laporan tidak ditemukan adanya tindak pidana pemilu oleh Ketua KPU Kabupaten Buru, Walid Azis di TPS 21 Namlea.

“Olehnya itu, kami penting merespon kembali dengan melayangkan laporan kepada saudara Ketua KPU Buru. Oleh karena apa, menurut kami dalam form A.17 yang dikeluarkan oleh Bawaslu menyatakan bahwa saudara Ketua KPU Buru tidak terbukti melakukan pencoblosan di TPS 21 Namlea,” ucapnya.

“Olehnya itu, kata kami datang menyampaikan laporan terkait dengan penyataan tidak benar saudara Ketua KPU Buru baik itu di pleno PPK maupun pleno KPU,” sambungnya.

Dalam laporan ini, kata Kaimuddin pihaknya berharap Bawaslu dan Gakkumdu tegak lurus memverifikasi itu secara baik siapa yang berbohong.

“Karena sebagai penyelenggara Ketua KPU Buru itu mengatakan sebuah pernyataan yang tidak benar itu berdampak kepada perhitungan atau rekapitulasi suara, sehingga ini harus dibuka secara terang benderang,” tegasnya.

Kaimuddin menjelaskan padahal sebelumnya Ketua KPU Buru mengakui bahwa dia melakukan atau menyalurkan hak pilihnya di TPS 21 Desa Namlea dengan menggunakan KTP pada rapat pleno PPK maupun rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Buru.

“Lalu selisih suara dari 366 suara. Kemudian, bisa terakomodir satu suara karena dia mengakui digunakan oleh Ketua KPU Buru. Tapi faktanya pada tanggal 17 Desember lalu, Bawaslu secara tegas menyatakan bahwa Ketua KPU Buru tidak terbukti mencoblos di TPS 21 Namlea. Jadi secara leterlek kita bisa simpulkan Bawaslu mengatakan Walid Azis berbohong terkait pernyataan itu,” terangnya.

Ia menambahkan kedatangan dirinya ke Kantor Bawaslu Kabupaten Buru sebagai bentuk untuk menjembatani dan mendukung Bawaslu Kabupaten Buru dalam hal peryataan Ketua KPU Buru telah berbohong dalam rapat pleno PPK maupun rapat pleno rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Buru bahwa dirinya yang mencoblos di TPS 21 Namlea yang menggunakan KTP.

“Nah, kita hanya menjembatani hari ini datang untuk melaporkan hal itu sebenarnya yang mengatakan Walid Azis berbohong itu Bawaslu karena tidak terbukti atas laporan saudara Harkuna Litiloly tersebut. Berarti apa yang Ketua KPU Buru sampaikan itu tidak benar. Kami pelapor hari ini mendatangi pihak Bawaslu untuk mendukung Bawaslu bahwa betul yang Ketua KPU Buru sampaikan itu berbohong, sehingga berdampak pada perolehan suara,” tutupnya. (**)

Comment