Bawaslu Periksa 7 Saksi Soal Kasus Ketua KPU Buru Coblos di TPS 21

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru meminta klarifikasi sebanyak tujuh orang saksi terkait dugaan pelanggaran administrasi oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru, Walid Aziz yang melakukan pencoblosan di TPS 21, Bandar Angin, Namlea, dengan menggunakan KTP.

Permintaan klarifikasi tersebut dilakukan, di Kantor Bawaslu Buru, Kamis (12/12/2024).

Dari tujuh orang saksi yang dimintai klarifikasi salah satu saksi pelapor yang juga Kuasa Hukum Paslon MANDAT. Harkuna Litiloly dimintai keterangan selama tiga jam, mulai dari jam 13.00 WIT dan berakhir jam 16.00 WIT, di ruang tertutup.

Harkuna didampingi tim pemenang Paslon MANDAT, Umar Alkatiri juga menghadiri undangan Bawaslu guna melengkapi bukti materil terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan Walid Aziz dengan mencoblos lebih dari satu kali yakni di TPS 21 dan TPS 19 Namlea.

Sesuai agenda, pada hari ini, Ketua KPU Buru, Walid Aziz turut diperiksa sebagai terlapor dugaan pelanggaran administrasi di TPS 21. Namun sampai wartawan meninggalkan Kantor Bawaslu pukul 17.15 WIT, Walid belum terlihat memenuhi panggilan Bawaslu.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Buru, Eptus Klion Tomhisa menjelaskan, kalau hari itu, Bawaslu sedang melakukan klarifikasi atas laporan dari Harkuna Litiloly sebagai kuasa hukum dari paslon MANDAT, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang terjadi di TPS 21 Kota Namlea.

“Hari ini Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan tiga orang saksi sebagaimana disampaikan pelapor ditambah dengan pihak-pihak yang ada kaitan dengan laporan ini, yaitu Ketua PPK Namlea, dan Ketua KPPS,”jelas Tomhisa.

Tomhisa menegaskan, bila masih dibutuhkan dalam klarifikasi laporan, maka para saksi akan dipanggil lagi, sehingga semakin terang bagi Bawaslu dalam tahapan klarifikasi ini.

Lanjut Tomhisa, kaitan dengan laporan kedua dari MANDAT, yang terlapornya sama juga (Ketua KPU,red), yaitu ada dugaan pelanggaran pidana pemilu mencoblos lebih dari satu kali, hati ini pelapor juga datang untuk melengkapi bukti.

Bila syarat materilnya telah terpenuhi, maka akan diregistrasi dan Bawaslu segera melakukan klarifikasi dengan memeriksa pelapor, terlapor dan para saksi .

Setelah diregistrasi, Bawaslu yang berkoordinasi dengan penyidik Polres Buru dan penuntut di Kejaksaan Negeri Buru yang tergabung dalam sentra gakumdu.

Menyentil tentang Perbawaslu Nomor 9 tahun 2024 juga Keputusan Bersama Bawaslu RI, Kapolri dan Jaksa Agung, kaitan dengan pidana pemilu, dijelaskan , setelah Bawaslu Kabupaten Buru akan dilakukan pembahasan bersama sentra gakumdu setelah diregistrasi untuk menentukan jadwal klarifikasi.

“Kami berharap setiap perkembangan dalam proses klarifikasi penanganan pelanggaran oleh Bawaslu akan kami publikasikan biar masyarakat juga tahu kerja-kerja Bawaslu, bahwa Bawaslu serius melakukan penanganan dan benar – benar obyektif berdasarkan ketentuan perundang-undangan,” ujar Tomhisa.

Menjawab wartawan, apakah dari klarifikasi tadi telah diketahui pasti Ketua KPU mencoblos di TPS 21 hanya bermodal KTP Namlea sedangkan namanya terdaftar di TPS 1 Airbuaya, Tomhisa memilih tidak mau menjawabnya langsung.

“Masih dilakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi. Nanti setelah semua sudah diklarifikasi batu kita buat pembahasan dan kajian akhir,”,kata Tomhisa.

Sementara itu, Harkuna setelah selesai dimintai klarifikasi kepada awak media menjelaskan, kejadian rekapitulasi suara di TPS 21 Namlea saat pleno di PPK Namlea, setelah dicocokan daftar hadir mengungkapkan, DPT dan DPTB ada kelebihan satu suara.

Ia menambahkan kemudian diminta pertanggungjawaban oleh peserta pleno di PPK Namlea.

“Setelah Ketua PPK Namlea berkomunikasi dengan Ketua KPU, beliau menjelaskan mencoblos di sana dengan menggunakan KTP Namlea,” beber Harkuna. (**)

Comment