EDISIINDONESIA.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk lebih berhati-hati dalam menyiapkan regulasi teknis Pilkada ulang.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa keputusan Pilkada ulang di beberapa daerah masih menunggu pengumuman resmi dari KPU, sementara jadwal pencoblosan ulang telah ditetapkan pada 27 Agustus 2025.
Bagja mengingatkan agar penyusunan regulasi teknis PKPU tentang Pilkada Ulang 2024 tidak mepet dengan waktu pelaksanaan tahapan.
Bawaslu menemukan bahwa waktu penyusunan regulasi teknis KPU melampaui jadwal pencoblosan Pilkada ulang. Ia mengusulkan agar jadwal akhir penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, yang semula tanggal 20 September 2025, dimajukan.
Hal ini penting agar terdapat waktu yang cukup untuk sosialisasi kepada penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, dan masyarakat.
Bagja juga memberikan masukan terkait Pasal 4 ayat (1) huruf e draf rancangan PKPU tentang Pilkada Ulang 2024, yang membahas pembentukan panitia pengawas kecamatan, panitia pengawas lapangan, dan pengawas tempat pemungutan suara.
Ia mengusulkan perubahan nomenklatur: Panitia Pengawas Kecamatan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Panitia Pengawas Lapangan diubah menjadi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kejelasan dan efektivitas pengawasan.(**)
Comment