EDISIINDONESIA.id– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menerbitkan aturan upah minimum untuk tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 . Aturan yang diteken Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 4 Desember 2024 ini terdiri dari 15 pasal dan menetapkan bahwa upah minimum bulanan untuk tahun 2025 akan ditetapkan oleh gubernur di setiap provinsi.
Permenaker No 16/2024 menetapkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 paling lambat ditetapkan pada tanggal 11 Desember 2024 . “Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi Pasal 10 ayat (1) Permenaker No 16/2024.
Kenaikan UMP 2025 dihitung dengan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025. Nilai kenaikan UMP 2025 sendiri ditetapkan sebesar 6,5% dari UMP tahun 2024.
Sementara itu, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025, penetapannya dilakukan dengan Keputusan Gubernur paling lambat tanggal 18 Desember 2024 . Meskipun diputuskan oleh gubernur, penetapan upah kabupaten/kota ini tetap dibahas oleh dewan upah di kabupaten/kota. Hasil pembahasan ini kemudian direkomendasikan ke gubernur.
Permenaker No 16/2024 juga mengatur khusus untuk provinsi hasil pemekaran yang telah menetapkan UMP tahun 2024 namun belum memiliki dewan pengupahan provinsi. Dalam hal ini, UMP tahun 2025 akan menggunakan UMP provinsi induk.
Penetapan UMP 2025 ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan kenaikan upah minimum nasional rata-rata 6,5% . Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh dan menjaga daya beli pekerja/buruh serta daya saing usaha.
Namun, kalangan pengusaha mempertanyakan dasar besaran kenaikan UMP 2025 dan mendorong pemerintah untuk memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dasar penetapan kenaikan UMP ini.(edisi/fajar.)
Comment