KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Rabu (27/11/2024), proses pemilihan yang berlangsung di TPS 04 Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, sempat diwarnai kegaduhan.
Hal tersebut diduga terjadi karena salah seorang Anggota DPRD Kota Kendari inisial AR memaksa ingin menyalurkan hak pilihnya. Padahal, ia sendiri datang ke TPS saat jadwal pencoblosan telah selesai.
Diketahui, AR yang merupakan politisi Partai Nasdem ini datang ke TPS sudah lewat pukul 14.00. Sementara pada jam tersebut, jadwal pencoblosan telah berakhir dan sudah memasuki tahap perhitungan suara.
Meski mengetahui bahwa waktu pemungutan suara sudah berakhir, AR tetap ngotot meminta untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Sudahmi, kasi saya hak suaraku. Saya frontal mi ini, betul. Saya laporkan komorang,” kata AR dengan suara lantang.
Pihak penyelenggara berupaya memberi penjelasan terkait aturan dalam pelaksanaan pemungutan suara. Namun, AR tetap memaksakan keinginannya.
Perdebatan antara AR dengan pihak penyelenggara berlangsung cukup lama. Hingga akhirnya AR tetap merasa tidak puas dan pergi meninggalkan TPS.
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mandonga, Rusli menjelaskan, sesuai dengan aturan, pelaksanaan pencoblosan berlangsung mulai pukul 07.00-13.00. Setelah itu tidak bisa lagi dilakukan pencoblosan.
“Kami tetap berpegang pada regulasi, sehingga lewat dari pukul 13.00 itu sudah tidak bisa lagi memilih, siapapun itu,” tegasnya. (**)
Comment