KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara dan Jaringan Pemerhati Investasi Pertambangan (JPIP) melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Tri Mitra Babarina Putra (TMBP) di Kabupaten Kolaka.
Perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan (peridotit) seluas 64,70 hektar ini diduga melakukan penambangan dan penjualan ore nikel secara ilegal di kawasan hutan.
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo (Egis), menyatakan PT. TMBP diduga beroperasi di dalam kawasan hutan tanpa izin dan menjual ore nikel, bukan batuan sesuai IUP-nya.
Ia menduga perusahaan ini merupakan penerus PT. Babarina Putra Sulung (BPS) yang IUP-nya telah dicabut pemerintah.
Koordinator Presidium JPIP, Habrianto, membenarkan temuan tersebut berdasarkan investigasi internal JPIP.
“Dokumentasinya ada, dan kegiatan tersebut diduga dilakukan dalam wilayah IUP PT. TMBP. Yang kami lihat bukan batuan yang ditambang tetapi ore nikel,” tegasnya.
Ampuh dan JPIP akan melaporkan dugaan kejahatan ini secara resmi. Habrianto menyayangkan dugaan keterlibatan oknum Wakil Bupati terpilih dalam kepemilikan perusahaan tersebut.(**)
Comment