IMALAK Sultra Desak Kapolsek Polsek Bondoala Tahan Kepala Security PT VDNI, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus (IMALAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Polsek Bondoala untuk menahan kepala keamanan atau security PT VDNI, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan. Ketua IMALAK Sultra, Ali Sabarno, menyatakan bahwa pihaknya meminta transparansi dari Polsek Bondoala terkait kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum security PT VDNI.

Ali Sabarno menjelaskan bahwa laporan korban mengenai pengeroyokan dan pemukulan yang dilakukan oleh sejumlah orang telah tercatat dalam laporan SPKT B/227/X YAN 2.4/2024 tertanggal 06 Oktober 2024 di Polsek Bondoala. Selain itu, video yang beredar di publik menunjukkan pelaku menggunakan mobil security perusahaan untuk mendatangi korban dan melakukan pemukulan serta penganiayaan.

IMALAK Sultra menyayangkan bahwa kepala security PT VDNI, B, belum ditahan meskipun telah dilaporkan. Ali Sabarno menegaskan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi dari Kapolsek terkait hal ini, dan menganggap B merasa kebal hukum.

Sebagai bentuk protes, IMALAK Sultra juga akan melaporkan kasus ini ke Paminal dan Propam Polda Sultra. Jika Polsek Bondoala dianggap melakukan pembiaran, IMALAK Sultra akan melaporkan tindakan tersebut ke Propam Polda dan Paminal Polda Sultra, dengan alasan tindakan tersebut di luar SOP kepolisian.

Ali Sabarno menambahkan bahwa IMALAK Sultra, bersama dengan lembaga-lembaga lain yang tergabung dalam ormas, akan mengawal proses hukum ini hingga korban memperoleh kepastian hukum yang benar.

Sementara itu, Kapolsek Bondoala, Ipda Fuad Hasan, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus ini dan telah ditahan di Rutan Polsek Bondoala.

Terkait dengan kepala security, B, Kapolsek Bondoala menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, B tidak melakukan pemukulan terhadap korban. Namun, Kapolsek Bondoala menegaskan bahwa jika terdapat indikasi keterlibatan B, pihaknya akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Bondoala juga berpesan kepada kedua belah pihak agar mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan di Polsek Bondoala, karena akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. IMALAK Sultra dan masyarakat berharap bahwa kasus ini akan ditangani secara adil dan profesional, serta tidak ada pihak yang merasa kebal hukum.(**)

Comment