KOLAKA, EDISIINDONESIA.id- Kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kolaka semakin memprihatinkan. Grafiknya meningkat tajam dari waktu ke waktu. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) mencatat secara akumulatif 22 kasus kekerasan perempuan sepanjang tahun 2024. Sementara itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kolaka mencatat 168 kasus kekerasan, penelantaran, dan pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak pada periode Januari-Agustus 2024.
Angka kasus yang mengkhawatirkan ini mendorong Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak menggelar rapat bersama stakeholder terkait di aula kantor Dinas Pendidikan Kolaka pada 25 Oktober 2024. Rapat dengan tema “Darurat Ruang Aman Untuk Perempuan” ini bertujuan untuk merumuskan langkah-langkah preventif dan mitigasi guna menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kolaka.
Dalam rapat tersebut, setiap stakeholder menyampaikan usulan dan langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan. Asrin Widodo Arwan, perwakilan GP Ansor Latambaga dan seorang pendidik di salah satu SD negeri di Kecamatan Latambaga, menekankan perlunya kolaborasi dan peran aktif kaum muda dalam mencegah kekerasan. “Pelibatan milenial, edukasi kepada milenial, dan pembentukan satgas di lingkungan sekolah sangat penting,” ujar Asrin. Ia juga berharap pihak terkait dapat menyelenggarakan kegiatan edukasi serupa di sekolah-sekolah.
Plt Sekretaris Dinas Sosial, Yusran, menambahkan bahwa kasus pedofil terhadap anak merupakan kasus yang paling marak terjadi di Kolaka, dengan pelaku yang seringkali berasal dari lingkungan terdekat korban. “Pihak terkait harus gencar melakukan penyebarluasan informasi dan aturan-aturan terkait kategori pelanggaran/kekerasan,” tegas Yusran.
Kasi Humas Polres Kolaka, Iptu Dwi Arif, menyatakan dukungan penuh untuk menghilangkan kekerasan fisik dan psikis dalam bentuk apapun. “Berdasarkan data yang dipaparkan, angka kriminal terhadap perempuan dan anak terus meningkat. Saya juga menyimak masukan dan usulan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) dari stakeholder. Ini sangat membantu, karena tidak semua masalah dapat diselesaikan di meja polisi. Beberapa kasus dapat diselesaikan dengan metode restorative justice,” jelas Dwi Arif.
Menanggapi usulan yang disampaikan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Mineng Nurmaningsih, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sebagian besar saran, seperti pembentukan Satgas, sudah diterapkan oleh DP3A. “Hanya saran dari Dinas Sosial yang akan kami tindak lanjuti,” ujar Mineng. Ia menambahkan, “Kasus kekerasan perempuan dan anak di Kolaka dapat ditekan dengan edukasi dan kolaborasi yang melibatkan diri, keluarga, dan masyarakat. Meskipun tidak serta merta menghilangkan kekerasan, setidaknya kita dapat menurunkan angka kasus dan memberikan efek jera kepada pelaku.”(**)
Comment