EDISIINDONESIA.id- Bea Cukai Teluk Nibung, Sumatera Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia pada Sabtu (5/10/2024). Penindakan ini dilakukan secara terkoordinasi dengan Direktorat Interdiksi Narkotika (DIN) Bea Cukai dan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sumatera Utara.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan kronologi penindakan tersebut. Informasi awal menyebutkan bahwa salah satu anak buah kapal (ABK) KLM Arung Bahari I membawa narkotika. Kapal tersebut diketahui akan kembali dari Port Klang, Malaysia ke Pelabuhan Teluk Nibung.
“Petugas Bea Cukai Teluk Nibung langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap KLM Arung Bahari I saat kapal bersandar di Pelabuhan Teluk Nibung,” ungkap Ashari dalam keterangan resminya, Senin (14/10).
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima bungkus teh Tionghoa yang berisi kristal putih diduga sabu (methamphetamine) disembunyikan dalam kemasan karton. Total berat barang bukti tersebut mencapai 5 kilogram.
“Dibantu unit anjing pelacak (K-9) Kanwil Bea Cukai Sumut, petugas kembali melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengantisipasi penyembunyian yang tidak terdeteksi oleh pemeriksaan fisik,” tambah Ashari.
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga menangkap satu orang ABK berinisial HS. Barang bukti dan tersangka kemudian diserahkan kepada Polres Tanjungbalai untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Ashari menegaskan bahwa dengan penindakan ini, pihaknya berhasil menyelamatkan 25 ribu generasi muda dari potensi penyalahgunaan narkotika. “Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk lebih waspada terhadap ancaman bahaya yang ditimbulkan oleh narkotika dan barang ilegal lainnya,” tegas Ashari. (edisi/jpnn).
Comment