Memasuki Masa Kampanye, Bawaslu Kendari Sebut Peran Media Massa Sangat Penting dalam Pengawasan

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari menggelar pengawasan partisipatif media massa pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari tahun 2024, Rabu (25/9/2024).

Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin mengatakan, dalam pemilu maupun pilkada khususnya di Kota Kendari peran media massa sangat penting dalam pengawasan.

Dia menuturkan, hari ini 25 September 2024 menjadi hari pertama dimulainya masa kampanye pemilihan serentak hingga 23 November 2024 mendatang. Maka fokus Bawaslu Kendari khususnya empat hari ini ialah melakukan kegiatan pengawasan partisipatif dengan berbagai segmen.

Pertama segmen media massa, selanjutnya segmen perempuan, segmen pemilih pemula baik SMA maupun perguruan tinggi di Kota Kendari dan terakhir untuk segmen komunitas.

Ia berharap, kegiatan ini menjadi representatif bagi masyarakat Kota Kendari untuk menjaga komitmen bersama menyukseskan pelaksanaan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari 2024.

Tidak hanya itu, Sahinuddin juga mengharapkan Pilkada kali ini pelanggaran dapat diminimalisir dengan upaya pencegahan yang maksimal dari semua stakeholder, karena kesuksesan pilkada merupakan tanggung jawab semua pihak, tidak terkecuali media massa.

“Karena itulah menjadi tujuan kami, hari ini bagaimana kita berdiskusi bersama narasumber yang berpengalaman dengan kegiatan-kegiatan pengawasan,” tuturnya.

Pihaknya menyadari, Bawaslu memiliki cakupan wilayah pengawasan yang cukup luas, namun memiliki keterbatasan personil sumber daya manusia (SDM).

Sementara, perangkat pengawas Pemilu baru terbentuk di kelurahan, itu pun jumlahnya satu kelurahan satu orang. Sehingga, dibutuhkan peran semua pihak untuk membantu tugas-tugas pengawasan.

“Khusus bagi rekan media, baik di pilkada maupun pemilu selalu memberi informasi dan bagi pengawas pemilu itu informasi yang berharga,” ungkapnya.

Hal tersebut sebagai langkah awal dilakukannya penelusuran dan jika ditemukan bukti yang cukup maka kewenangan penindakan bagi pengawas Pemilu untuk dilakukan proses terhadap dugaan pelanggaran yang dimaksud. (**)

Comment