Bacagub Sultra Harus Penuhi Syarat Dukungan 149.798 Suara Sah pada Pilkada 2024

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) harus memenuhi syarat dukungan sebanyak 149.798 suara sah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, Asril dalam Rapat koordinasi (rakor) tahapan pencalonan, pemeriksaan kesehatan dan soalnya Silon di salah satu hotel Kota Kendari, Sabtu (24/8/2024).

Jumlah dukungan pencalonan tersebut ditentukan berdasarkan surat edaran KPU Republik Indonesia (RI) nomor 1692 tahun 2024.

Dimana, surat edaran KPU RI tersebut mengacu pasca putusan MK nomor nomor 60/PUU-XVII/2024 yang mengubah syarat dukung calon kepala daerah dari jumlah kursi Partai Politik menjadi berdasarkan ambang batas perolehan suara sah yang termuat dalam DPT pemilu legislatif 2024.

Putusan MK tersebut menentukan untuk wilayah yang jumlah DPT-nya berada di bawah 2 juta pemilih maka syarat parpol dan koalisi parpol yang mengusung bakal calon paling sedikit 10 persen suara sah.

Sementara, jumlah DPT untuk Sultra di Pilpres dan Pemilu legislatif 2024 lalu sebanyak 1.867.931 orang.

“Kalau sekarang dengan suara sah di Pemilu 2024 lalu sebanyak 1.497. 980 pemilih. Karena dibawah angka dua juta maka jumlah dukungan parpol untuk pencalonan gubernur dan wakil gubernur sebesar 10 persen dari jumlah suara sah,” jelasnya.

Lanjut ia menyampaikan bahwa, putusan MK dan surat edaran KPU RI tersebut yang nantinya akan digunakan KPU Sultra di tahapan pendaftaran kepala daerah untuk calon gubernur dan wakil gubernur pada 27-29 Agustus 2024. (**)

Comment