Jangkar Sultra Desak Kejati Bongkar Dugaan Korupsi di Rujab Sekda Sultra

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Polemik terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum, di Rumah Jabatan (Rujab) Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memanas.

Jaringan Advokasi Keadilan Rakyat (JANGKAR) Sultra kembali menggelar aksi unjuk rasa, memperkuat tuntutan atas laporan dugaan penyelewengan anggaran yang bernilai ratusan juta rupiah.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang memicu pengaduan resmi terkait dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Rujab Sekda Sultra.

Dalam orasinya, Ketua JANGKAR Sultra, Rasidin, menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk komitmen mereka dalam memberantas praktik korupsi di wilayah Sulawesi Tenggara.

“Ini adalah bentuk komitmen kami bersama teman-teman kelembagaan untuk memastikan tidak ada praktik tindak pidana korupsi yang tumbuh dan berkembang di Sulawesi Tenggara ini,” ujar Rasidin.

Lanjut, JANGKAR Sultra juga mengklaim telah menemukan kejanggalan pada anggaran belanja makanan dan minuman di Rujab Sekda Sultra berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023. Temuan ini, menurut mereka, tidak dapat diyakini kewajarannya, sehingga pada 19 Juli 2024 mereka resmi melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Namun, hingga kini, JANGKAR Sultra menyatakan belum menerima konfirmasi apa pun dari pihak Kejati Sultra terkait tindak lanjut laporan tersebut.

“Sampai hari ini belum ada konfirmasi dari Kejati Sultra mengenai laporan yang kami sampaikan pada 19 Juli 2024,” jelas Rasidin

Lebih lanjut, Rasidin me-warning Kejati Sultra untuk tidak menutup-nutupi kasus ini meskipun melibatkan pejabat tinggi di pemerintahan provinsi Sultra.

“Kami me-warning Kejati Sultra agar jangan sekali-kali bermain mata atas kasus ini, walaupun ini menyangkut pejabat tinggi di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara,” tegasnya

Rasidin juga menyampaikan harapan agar Kejati Sultra segera memproses laporan mereka, menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Harapan kami agar laporan ini segera diatensi oleh Kejati Sultra. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga praktik korupsi di Sultra diamputasi,” pungkasnya.

Di sisi lain, Sekda Sultra, Asrun Lio, melalui akun resmi PPID Sultra, telah mengeluarkan klarifikasi. Asrun menyatakan bahwa JANGKAR Sultra keliru dalam menilai anggaran makan dan minum tersebut.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dari JANGKAR Sultra.

“Aduan tersebut sudah diterima oleh PTSP Kejati Sultra dan akan segera diteruskan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dody juga menambahkan bahwa setelah ditindaklanjuti, aduan ini akan dibuatkan telaahan sebelum diterbitkan surat perintah (sprint) untuk pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata dan pulbaket).

“Setelah memenuhi syarat, kasus ini akan dilanjutkan ke tahap berikutnya,” pungkasnya. (**)

Comment