RMN Tantang Bupati Konut: Laporan Pencemaran Nama Baik Dinilai Bentuk Ketakutan Berlebihan

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Rumpun Muda Nusantara (RMN) tidak gentar menghadapi laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Bupati Konawe Utara (Konut), Ruksamin, ke Mapolda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Laporan tersebut dianggap sebagai upaya yang terkesan panik dan defensif, menyusul aksi demonstrasi RMN yang menyoroti dugaan korupsi Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Konawe Utara.

Presidium RMN, Irjal Ridwan, menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil oleh Ruksamin justru menunjukkan ketidakmampuan dalam menghadapi proses hukum yang sesungguhnya.

Menurutnya, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan tim kuasa hukum Bupati Konut tersebut adalah tindakan yang terlalu dini dan tanpa dasar kuat, mengingat data yang dimiliki RMN sudah jelas dan terverifikasi.

“Kami bingung, pencemaran baiknya dimana? Sebab kami melakukan aksi dan pelaporan dengan data yang jelas. Kemudian Bupati dan Ketua DPRD Konawe Utara juga belum diperiksa atas laporan kami,” ujar Irjal pada Selasa (13/8/2024).

“Maksud kami, tim kuasa hukum Bupati Konawe Utara tunggu giliranlah. Jangan asal masuk saja” imbuhnya.

Lanjut, Irjal mempertanyakan logika di balik laporan pencemaran nama baik tersebut, terutama karena RMN belum menerima tanggapan hukum yang resmi terkait laporan dugaan korupsi yang mereka ajukan ke Kejaksaan Agung.

Dia menambahkan, tuduhan pencemaran nama baik hanya relevan jika laporan mereka terbukti tanpa dasar dan Bupati beserta Ketua DPRD dinyatakan tidak bersalah setelah diperiksa.

“Faktanya kami punya data yang jelas, bupati dan ketua DPRD juga belum diperiksa. Kan aneh ini. Lantas gimana kalau Bupati dan Ketua DPRD Konawe Utara diperiksa atas laporan kami dan dinyatakan bersalah. Letak pencemaran nama baiknya dimana?” katanya

RMN meminta kuasa hukum Bupati Konawe Utara untuk menghargai proses hukum dan menunggu hingga investigasi selesai sebelum membuat laporan yang dapat dianggap sebagai bentuk intimidasi.

“Tunggulah sampai Bupati Konut sudah di periksa dan dikatakan tidak terlibat baru buat laporan, jangan terlalu kaku. Karna itu memperlihatkan ketakutan menurut kami,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pada Selasa 13 Agustus 2024 lalu, Irjal Ridwan diadukan ke Kepolisiam Daerah (Polda) Sultra, persoalan dugaan pencemaran nama baik oleh Kuasa Hukum Bupati Konawe Utara H. Ruksamin, Dedi Ferianto, mengenai dugaan korupsi di lingkup Pemda Konawe Utara dalam aksi RMN di Kantor KPK RI dan Kejaksaan Agung RI pada hari Rabu 7 Agustus 2024 lalu.

Dedi Ferianto menilai aksi dan laporan yang dilakukan RMN Sultra adalah fitnah dan tidak berdasar. (**)

Comment