Tim Resmob Polres Buton Tengah Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) tangkap seorang pria berinisial LA (48), yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, NAA (18).

Penangkapan ini dilakukan pada Senin 12 Agustus 2024 di rumah pelaku yang berlokasi di Kelurahan Watulea, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, S.H., memimpin langsung operasi penangkapan tersebut. Menurut keterangan Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waulyo, S.I.K., pelaku LA yang bekerja sebagai buruh harian lepas ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.

“Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan LA (48) yang diduga sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, NAA (18), yang merupakan anak dari adik istri pelaku,” ujar AKBP Wahyu Adi Waulyo, Selasa (13/8/2024).

Kasus ini terungkap setelah korban, NAA, menceritakan perbuatan pelaku kepada pamannya, LO. Setelah mendengar pengakuan tersebut, LO bersama anggota keluarga lainnya segera melaporkan kejadian ini ke Polres Buton Tengah. Tim Resmob kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku di rumahnya.

Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah mencabuli korban sejak pertengahan tahun 2023. Pelaku diduga memanipulasi korban dengan memberi uang serta paket data untuk ponsel korban.

Saat ini, kasus ini sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton Tengah. Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Sesuai dengan Pasal 81 Ayat (1) UU tersebut, pelaku terancam hukuman pidana hingga 15 tahun penjara. (**)

Comment