KONKEP, EDISIINDONESIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep) resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebanyak 29.610 orang.
Penetapan DPS tersebut melalui rapat pleno terbuka yang dilaksanakan di Langara, pada Sabtu, (10/8) bersama-sama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konkep dan Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda).
Ketua KPU Konkep Nasruddin menyampaikan, rapat pleno yang dilaksanakan di Aula Kantor Dinas Perikanan Konkep itu berjalan lancar dan kondusif. Dilaksanakan hanya dengan satu hari.
“Berdasarkan rekapitulasi dari 7 Kecamatan yang ada, DPS kita sebanyak 29.610 orang,” ujar Nasruddin, Sabtu (10/8/2024).
Di tempat terpisah, Aggota KPU Konkep Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Alsad menuturkan, daftar pemilih pada Pilkada tahun 2024 mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan pemilih pada Pemilu lalu.
“Daftar pemilih pada Pilkada tahun ini meningkat dibandingkan daftar Pemilih pada Pemilu yang kemarin, selisinya sebanyak 668 pemilih,” jelas Alsad.
Kata Alsad, meningkatnya Pemilih pada Pilkada mendatang karena pemilih pemula atau pemilih baru yang genap berusia 17 tahun, kemudian pemilih yang pindah domilisi dari daerah lain.
“Kalau masih ada warga atau masyarakat yang belum terdaftar di DPS setelah kami umumkan, maka sekiranya melaporkan diri kepada PPS atau PPK setempat,” pungkasnya. (**)
Comment