EDISIINDONESIA.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Undang-undang ini dirancang untuk memfasilitasi hak ibu pascamelahirkan, hak untuk memperoleh pendampingan suami, serta hak tumbuh kembang anak.
Dilansir ANTARA dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), UU tersebut disahkan pada tanggal 2 Juli 2024.
UU ini mencakup berbagai hak bagi ibu yang berstatus sebagai pekerja, termasuk hak cuti pascamelahirkan maksimal selama enam bulan.
Hak Ibu Hamil dan Pasca Melahirkan
Menurut Pasal 4 ayat 3, ibu hamil berhak memperoleh cuti paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya jika mengalami kondisi khusus, seperti masalah kesehatan atau komplikasi pascapersalinan, atau jika anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan.
Ibu yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh waktu istirahat selama 1,5 bulan dengan syarat memiliki surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan.
Selama masa cuti tersebut, Pasal 5 ayat 2 menyatakan pemberi kerja wajib memenuhi hak upah ibu melahirkan secara penuh untuk tiga bulan pertama dan satu bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Hak Suami
Pasal 6 memuat hak suami untuk mendampingi istri selama persalinan selama dua hari, dengan kemungkinan perpanjangan hingga tiga hari atau sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja. Suami juga berhak atas cuti selama dua hari jika istri mengalami keguguran kandungan dan diberikan waktu yang cukup untuk mendampingi istri atau anak jika mengalami masalah kesehatan atau komplikasi pascapersalinan.
Hak Anak
Pasal 11 menjamin hak anak untuk memperoleh identitas diri dan status kewarganegaraan, air susu ibu eksklusif hingga enam bulan yang dilanjutkan hingga usia dua tahun, serta pelayanan kesehatan gizi yang sesuai dengan perkembangan usia dan kebutuhan fisik serta mental.
Tugas dan Wewenang Pemerintah
Pasal 13 mengatur tugas dan wewenang pemerintah, termasuk alokasi sumber pendanaan untuk kesejahteraan ibu dan anak, serta menjamin pendampingan ibu dengan kerentanan khusus. Ini termasuk ibu yang berhadapan dengan hukum, berada di lembaga pemasyarakatan, penampungan, situasi bencana dan konflik, serta orang tua dengan disabilitas atau gangguan jiwa, maupun pengidap HIV/AIDS.
Inisiatif DPR
UU KIA merupakan inisiatif DPR yang diproses sejak 30 Juni 2022, terdiri atas sembilan bab dan 46 pasal, sebagai bagian dari upaya mendukung persiapan menuju Indonesia Emas 2045.
“UU ini akan menguatkan pelaksanaan kebijakan dan program fase seribu hari pertama kehidupan, menjadikannya lebih sinergis dan komprehensif,” kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga.
Undang-undang ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi ibu dan anak dalam fase krusial seribu hari pertama kehidupan mereka, mendukung pertumbuhan dan perkembangan optimal anak-anak Indonesia. (edisi/fajar)
Comment