JAKARTA, EDISIINDONESIA.id – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Keluarga Besar Routa (Fokber) Konawe-Indonesia melakukan aksi demonstrasi di kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, Rabu (26/6/2024).
Aksi demonstrasi tersebut dipicu lantaran PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) yang melakukan kegiatan pertambangan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) belum membayarkan lahan milik masyarakat yang masuk kedalam Wilayah Izin Usaha Pertamnangan PT SCM.
Jendral lapangan Fokber Konawe-Indonesia, Hendro Nilopo menuturkan bahwa masyarakat pemilik lahan telah menunggu selama kurang lebih 13 tahun untuk pembayaran lahan mereka yang masuk kedalam wiup PT SCM, namun pihak perusahaan belum menyelesaikan pembayaran tersebut sampai saat ini.
“Ini tidak main-main, mereka (pemilik lahan) sudah menunggu selama puluhan tahun. Namun sampai sekarang lahan mereka belum juga di bayarkan oleh PT SCM,” ujar pria yang akrab disapa Egis itu.
Padahal menurutnya, seluruh persyaratan administrasi telah di persiapkan sejak lama guna untuk pembayaran lahan di PT SCM.
Namun sangat disayangkan, kata dia, bahwa pihak perusahaan dalam hal ini PT SCM terkesan apatis untuk menyelesaikan hak-hak pemilik lahan.
“Syarat administrasi sudah disiapkan sejak lama, bahkan masyarakat memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) sebagai bukti penguasaan lahan yang masuk dalam wiup PT SCM. Namun pihak perusahaan justru terkesan apatis seolah tidak mau membayarkan hak masyarakat,” terang Hendro.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Dirjen Minerba dan BKPM RI menghentikan sementara seluruh kegiatan PT SCM sebelum menyelesaikan pembayaran lahan masyarakat.
“Harapan kami agar perusahaan ini (PT SCM) dihentikan dulu kegiatannya. Nanti setelah melakukan pembayaran lahan masyarakat baru di aktifkan kembali,” pintanya.
Hal yang sama diutarakan oleh Koordinator perwakilan pemilik lahan, Edison Zainal. Ia mengatakan, semua pemilik lahan hanya memiliki satu keinginan yaitu agar perusahaan segera membayarkan lahan masyarakat yang masuk kedalam WIUP PT SCM di Konawe.
“Kami tidak menuntut banyak pak, yang kami harapkan agar lahan kami yang masuk kedalam wiup PT. SCM segera di bayarkan,” ujarnya.
Iamenuturkan bahwa untuk sampai ke Jakarta menuntut haknya, ia harus menggadaikan sertifikat sang istri untuk akomodasi ke Jakarta.
“Saya jauh-jauh datang kesini agar tuntutan saya dan semua pemilik lahan bisa di dengarkan. Bahkan untuk sampai kesini saya harus menggadaikan sertifikat istri saya untuk akomodasi saya ke jakarta ini,” beber pemilik lahan yang akrab disapa Pak Edi itu.
Dengan demikian, pihaknya meminta agar Dirjen Minerba sebagai bagian stake holder dari PT SCM untuk bisa memfasilitasi pihak perusahaan dengan perwakilan pemilik lahan guna membahas penyelesaian pembayaran lahan masyarakat didalam wiup PT SCM.
“Ini mesti segera di tangani, guna mencegah terjadinya konflik horizontal di wilayah investasi PT SCM. Sebab berbicara soal hak tentu erat kaitannya dengan potensi konflik. Untuk mencegah semua itu, maka pihak PT SCM mesti segera bertanggung jawab,” tutup Hendro. (**)
Comment