Wujudkan Bea Cukai yang Adil dan Efisien, Kemendag Keluarkan Aturan Baru Impor

EDISIINDONESIA.id – Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Permendag ini merupakan perubahan kedua dari Permendag 36 Tahun 2024 yang menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang belanjaan impor.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Arif Sulistiyo mengatakan, kebijakan baru ini segera mengakhiri perdebatan dan polemik di masyarakat terutama tentang barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan impor.

Permendag baru tersebut diharapkan dapat memudahkan pekerja migran dan mahasiswa yang pulang dari luar negeri dengan membawa barang pribadi dalam jumlah besar.

“Penyusunan Permendag 7/2024 berdasarkan pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait dengan melibatkan asosiasi dan pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Arif dalam keterangannya, Selasa (7/5).

Dengan peraturan tersebut, kata Arif, maka PMI diperbolehkan untuk mengambil barang kiriman maupun bawaan yang sebelumnya tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

“Pengambilan barang itu bisa diselesaikan dengan mengacu pada implementasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan barang bawaan penumpang,” kata anak buah Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) ini. (edisi/rmol)

Comment