Polres Buru Serahkan Tersangka Pencuri Hiasan Emas Kubah Masjid Kaiely ke Jaksa

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Kasus pencurian hiasan emas pada kubah Masjid Al-Huda, Desa Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku telah memasuki babak baru.

Pelaku pencurian hiasan yang terbuat dari emas Gunung Botak merupakan seorang nelayan asal Desa Kaiely berinisial AG, 68 tahun.

Kasi Subpenmas Humas Polres Buru, Aipda MYS Djamaludin mengatakan pada hari ini pihak Kepolisian Resor Buru melalui penyidik Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka AG ke Kejaksaan Negeri Buru.

“Penyerahan tersebut berdasarkan Surat Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Nomor: B/06/V/RES.1.8./2024/RESKRIM, tangga 08 Mei 2024 dengan tersangka atas nama Amin Gay alian Amin,” ucapnya, di Kota Namlea, Rabu (8/5/2024).

Aipda MYS Djamaludin menjelaskan peristiwa pencurian ini terjadi pada 4 Maret 2024. Warga Desa Kaiely paginya dihebohkan dengan hilangnya kubah Masjid yang terletak ditengah desa, dan langsung melaporkan ke Polres Buru.

Saat mencuri hiasan seberat 2,6 kilogram itu, AG harus menaiki kubah masjid.

“Pihak Kepolisian Resos Buru melalui Satreskrim langsung turun ke TKP guna mengecek lokasi kejadian, Satreskrim Polres Buru langsung bergerak cepat dengan melakukan olah TKP dan menemukan terduga pelaku. Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya.

Menurutnya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan menemukan alat bukti yang cukup, AG mengakui perbuatannya yang dilakukan.

“Rangkaian pemeriksaan oleh penyidik telah selesai dilaksanakan dan pada hari ini Satreskrim Polres Buru telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti lengkap kepada Kejsaksaan Negeri Buru untuk nantinya akan proses akan dilanjutkan,” jelasnya.

“Semoga dengan diungkapnya kasus pencurian kubah masjid ini menjadi pelajaran bagi masyarakat Kabupaten Buru agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum,” pungkasnya. (**)

Comment