Tingkatkan Standar Prosedur dan Kriteria Manajemen ASN, Pemkot Kendari Gelar Sosialisasi

KENDARI, EDISIINDONESIA.id Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari membuka sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Senin (5/3/2024)

Sekda Kendari, Ridwansyah Taridala menyampaikan apresiasi kepada BKPSDM atas inisiatif penyelenggaraan kegiatan sosialisasi ini dan menyoroti peran penting Kasubag Kepegawaian.

Menurutnya, Kasubag kepegawaian adalah penyambung lidah aspirasi pegawai, akan tetapi salah satu yang menjadi keluhan saat ini adalah posisi persoalan pejabat fungsional.

Kata dia, materi sosialisasi dianggap sangat penting karena mencakup aspek disiplin dan jabatan fungsional. Sehingga ia berharap agar sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang baik kepada pegawai.

Sementara itu, Sekretaris BKPSDM, Winarti Ismail sebagai ketua panitia, bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan standar prosedur dan kriteria manajemen ASN.

“Ini untuk peningkatan indeks norma standar prosedur dan kriteria manajemen ASN dan diharapkan dapat menjadi instrumen dalam menghasilkan pegawai ASN yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari interfensi politik dan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” jelasnya. (**)

Comment