KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Seorang supir berinisial IR (33) diamankan Sat Narkoba Polresta Kendari, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Pria tersebut ditangkap, di sebuah rumah kos, Jalan Pattimura, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan awalnya, pada (24/2/2024) sekira pukul 11.00 WITA, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Pattimura sering terjadi transaksi peredaran gelap penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kemudian pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut dan setelah mendapatkan informasi yang akurat, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan atau penggeledahan terhadap IR, pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 17.30 WITA.
Dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang disita dari IR, yaitu satu buah kantong plastik warna hijau yang di dalamnya terdapat satu buah kaleng minyak rambut yang berisikan 47 sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21,31 gram.
“Kemudian satu bal pipet berwarna kuning, kepolisian juga mengamankan satu handphone merk Oppo yang diduga dijadikan alat komunikasi dalam bertransaksi narkotika,” ujar Kasi Humas Polresta Kendari dalam press release, Selasa (27/2/2024).
Lanjut, Ia menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, IR mengambil tempelan narkotika jenis sabu tersebut di Jalan Wayong, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, tepatnya di dalam kaleng minyak rambut di samping pohon.
“Tersangka mengaku mengambil sabu atas arahan lelaki berinisial KZ. Tersangka juga mengakui bahwa sudah dua kali mengambil tempelan sabu dari KZ. Tersangka mengambil tempelan sabu dari KZ untuk ia edarkan atas arahan KZ,” bebernya.
Lanjut dia menyampaikan bahwa saat ini penyidik dan tim Opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial KZ.
Untuk diketahui, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)
Comment