Soal Dugaan Pelecehan Mahasiswa oleh Oknum Staf Dosen FHIL, Begini Tanggapan Rektor UHO Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof. Dr. Muhammad Zamrun Firihu angkat bicara terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum staf dosen Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan (FHIL) UHO Kendari.

Zamrun mengatakan, apabila terduga korban memiliki bukti yang cukup, dipersilahkan untuk melaporkan ke Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UHO Kendari.

“Silakan lapor ke sana, wadahnya sudah ada, anggotanya sudah ada, mereka sudah dilatih oleh Kementerian dan mereka sudah tahu langkah-langkah apa yang harus dikerjakan,” ujar Zamrun saat ditemui, Selasa (23/1/2024).

Kata dia, kalaupun nantinya butuh pendampingan secara mental, pihaknya juga telah mempunyai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bimbingan dan Konseling.

“Jadi InsyaAllah semuanya ada, silahkan salurkan sesuai dengan apa yang sudah ada di UHO,” ucapnya.

Lanjut ia menyampaikan, jika nantinya terduga oknum staf dosen terbukti melakukan pelecehan sanksinya sudah ada sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi artinya silakan laporkan di Satgas PPKS yang ada di UHO yang kita sudah bentuk silakan disertai dengan bukti-bukti yang cukup dan semua nanti akan dipelajari mereka nanti akan menganalisa mempelajari semuanya,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, Satreskrim Polresta Kendari menerima laporan terkait oknum staf dosen yang diduga melakukan pelecehan kepada salah satu mahasiswi FHIL UHO Kendari..

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menyebut bahwa korban, AAY (20), melaporkan insiden tersebut pada Minggu (21/1/2024) lalu.

Dugaan pencabulan ini terjadi pada Minggu (14/1/2024) sekitar pukul 15.00 Wita, saat korban dipanggil untuk ujian susulan.

Namun, oknum staf dosen tersebut tidak muncul di ruangan perkuliahan. Korban kemudian diarahkan melalui telepon seluler untuk mengikuti ujian di sebuah asrama di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Di asrama yang ditentukan, korban diduga dicabuli oleh terlapor, berinisial AS. AS diduga memegang bagian tubuh sensitif korban tanpa persetujuan. (**)

Comment