KONSEL, EDISIINDONESIA.id – Kapolres Konawe Selatan (Konsel) AKBP Wisnu Wibowo dengan tegas membantah tuduhan bahwa pihaknya menerima kucuran dana puluhan juta rupiah tiap bulan dari PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
“Selama kurang lebih 2 tahun saya bertugas sebagai Kapolres Konsel, saya tidak pernah menerima atau bahkan meminta kepada pihak perusahaan manapun yang berinvestasi di Kabupaten Konsel, termasuk PT WIN untuk memberikan sesuatu barang ataupun uang kepada saya” tegas AKBP Wisnu melalui keterangan resminya yang diterima media ini, Selasa (23/1/2024).
“Kita ini Polri justru mendukung pihak investor yang datang di Kabupaten Konsel, karena dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, bukan malah sebaliknya meminta perusahaan untuk memberikan setoran kepada kita. Itu tidak benar,” sambungnya.
Sedangkan terkait adanya dugaan tindak pidana penyerobotan lahan masyarakat oleh PT WIN, kata Wisnu, penyidik yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Henryanto Tandirerung telah melakukan pengecekan lokasi bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Konsel menemukan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti.
“Pihak penyidik telah melakukan pengecekan lapangan bersama-sama pihak BPN Kabupaten Konsel, dan hasilnya, lokasi yang dilaporkan tentang adanya penyerobotan lahan adalah masih dalam konsesi lahan IUP PT WIN,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Konsel AKP Henryanto Tandirerung menambahkan, pihaknya saat ini sedang menangani perkara yang dilaporkan oleh pihak PT WIN tentang tindak pidana menghalang-halangi aktivias pertambangan.
“Saat ini kami tengah menangani kasus pidana yang dilaporkan oleh pihak PT WIN yaitu tindak pidana menghalang-halangi aktivitas pertambangan, dan proses penyidikan sedang berjalan,” katanya.
Ia mengungkapkan, penghalangan aktivitas pertambangan tersebut dilatar belakangi tuduhan terhadap pihak PT WIN melakukan penyerobotan lahan masyarakat. Selain itu adanya tuduhan melakukan pencemaran lingkungan akibat dari aktivitas pertambangan.
“Untuk penyerobotan lahan yang dituduhkan ke pihak PT WIN, kami sudah melakukan pengecekan lahan bersama BPN Konsel dan hasilnya pihak PT WIN dalam melakukan aktivitasnya masih dalam lahan IUP-nya,”
“Sedangkan untuk pencemaran lingkungan kita masih menunggu hasil dari uji laboratorium oleh Dinas Lingkungan Hidup, yang mana pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 yang lalu telah dilakukan pengambilan sampel untuk dilakukan uji laboratorium,” terang Kasat Reskrim.
Terpisah, Kuasa Hukum PT WIN Samsudin menegaskan, dalam melakukan aktifitas pertambangan di Desa Torobulu Kecamatan Laeya, pihaknya tidak pernah melakukan penyerobotan lahan.
“Kalaupun ada yang merasa lahannya diserobot oleh pihak perusahaan, yah pasti perusahaan ini sudah digugat secara keperdataan,” ungkapnya.
Ia mengatakan, perusahaan dalam melaksanakan aktifitas penambangan terlebih dahulu telah melakukan pembebasan lahan seperti yang di amahkan dalam Pasal 136 UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba.
“Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh IPPMI Konsel di Mabes Polri dan Kementerian ESDM RI dinilai mengada-ngada oleh pihak managemen PT WIN. Terkait apa yang di sampaikan oleh IPPMI itu adalah tidak benar dan mengandung hoaks,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan disalah satu media terkait Kapolres Konsel AKBP Wisnu Wibowo yang dituding menerima kucuran dana puluhan juta rupiah tiap bulan dari perusahaan pertambangan nikel PT WIN.
Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa kucuran dana yang dikeluarkan oleh pihak PT WIN kepada Kapolres Konsel sebagai upaya pihak perusahaan mengamankan aktivitas pertambangannya. (**)
Comment