Kejari Buru Diminta Harus Serius Tangani Kasus Pelanggaran Pemilu

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru diminta untuk tidak boleh main-main apalagi ada kongkalikong dengan ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana Pemilihan Umum (Pemilu) terkait dengan pelanggaran kampanye Pemilu tahun 2024.

Ketiga berkas tersangka yang diserahkan, yakni, M. Rum Soplestuny yang merupakan Ketua DPD II Partai Golkar dan Ketua DPRD Kabupaten Buru, Abubakar Karepesina selaku Ketua Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) Kabupaten Buru dan Taher Fua yang merupakan kader Partai Golkar.

Dugaan pelanggaran kampanye tersebut dilakukan saat Tim Kampanye Daerah (TKD) Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo-Gibran Kabupaten Buru, pada 28 November 2023 lalu, di Kota Namlea.

Kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Buru dan masyarakat sedang menunggu proses kasus.

Salah satu perhatian datang dari Anak Muda Kabupaten Buru yakni Ilham Tasidjwa yang berstatus sebagai mahasiswa ini meminta kepada Kejari agar proses hukum tersangka pelanggaran pemilu harus tetap berjalan.

“Kejari sebagai lembaga hukum harus sebisa mungkin menjaga independensi tanpa keberpihakan kepada pihak manapun,” kata Ilham, melalui keterangan persnya, Jumat (19/1/2024).

Menurutnya, persoalan kasus pelanggaran pemilu bukan hal yang baru diketahui, seluruh masyarakat Kabupaten Buru telah mengikuti proses kasus tersebut.

“Jadi jangan ada tindakan tidak transparansi oleh pihak Kejari apalagi menutup-nutupi,” ungkapnya.

Lebih lanjutnya, sedangkan bukti-bukti dalam kasus ini yang telah diteliti oleh pihak Bawaslu, Jaksa, polisi atau yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sudah harus final.

“Tapi saya melihat Kejari menganggap ini perkara yang biasa-biasa saja. Jika tidak ada keseriusan dari Kejari, maka sesungguhnya Kejari telah menghilangkan kepercayaan masyarakat Kabupaten Buru,” jelasnya.

Ia menambahkan seperti yang diketahui publik semanjek ditetapkan ketiga tersangka yang merupakan calon anggota DPRD Kabupaten Buru tahun 2024 ini belum pernah diperiksa dalam status sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pulau Buru.

“Kita semua menginginkan dan meminta penyidik hadirkan ketiga tersangka yang saat ini belum diketahui keberadaannya, untuk segera diperiksa agar memperlancar proses perkara ini,” tegasnya.

Diketahui, ketiga Caleg DPRD Kabupaten Buru itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan, nomor : S. Tap/ 03/ I/ RES.1.24/ 2024/ Reskrim yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran kampanye Pemilu, karena melaksanakan kampanye di lingkungan pendidikan atau sekolah.

Untuk mensukseskan visi dan misi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres-Cawapres) Republik Indonesia (RI) dengan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, TKD Prabowo-Gibran Kabupaten Buru, melaksanakan kegiatan “Revolusi Putih” atau pembagian susu untuk siswa di 5 Sekolah Dasar (SD) di Kota Namlea.

Untuk Sekolah Dasar (SD) yang menjadi lokasi pembagian susu yakni SD Negeri 5 Namlea, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, pada 28 November 2023 lalu.

Hal itu sesuai dengan laporan polisi nomor ; LP/ B/ 110/ XII/ 2023/ SPKT/ Polres Pulau Buru/ Polda Maluku, tanggal 30 Desember 2023.

Dengan demikian, tersangka disangkakan melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo Pasal 72 ayat (1) huruf h ayat (1a) Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (**)

Comment