KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama BPN kabupaten/kota menuntaskan pembuatan sertifikat tanah 100 persen atau sebanyak 83.530 sertifikat tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kepala BPN Sultra Asep Heri, saat penyerahan sertifikat yang dilakukan di seluruh kabupaten/kota secara hybrid di Kota Kendari, Selasa (12/12/2023).
Asep Heri menjelaskan, penyerahan sertifikat ini merupakan sisa sertifikat yang baru diselesaikan dan ditargetkan tersalurkan seluruhnya paling lambat 30 Desember 2023.
“Jarang-jarang satu provinsi bisa menyelesaikan secara bersamaan 100 persen, Sultra PSN nya, pendaftaran tanah sistematis lengkapnya sudah 100 persen, redistribusinya sudah 100 persen, BMN badan milik negaranya sudah 100 persen luar biasa, jumlah keseluruhan kurang lebih hampir 85 ribu sertifikat yang sudah diselesaikan tahun ini,” bebernya.
Kepala BPN Sultra meminta pada kepala BPN kabupaten/kota agar menyerahkan langsung sertifikat pada pemilik langsung tanpa dititip saat proses distribusi sertifikat ke masyarakat. Sebab sertifikat merupakan barang berharga yang merupakan tanda bukti hak milik.
Bagi masyarakat yang telah menerima sertifikat untuk selanjutnya melakukan gerakan bersama pasang tanda batas tentunya atas persetujuan tetangga. Ini dilakukan untuk menyelesaikan persoalan sengketa batas yang sering terjadi.
Dia menambahkan, tahun 2024 nanti BPN Sultra mendapatkan kuota pembuatan sertifikat sebanyak 50 ribu terdiri dari 36 ribu sertifikat untuk program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) dan 14 ribu redistribusi tanah. Program ini ditargetkan tuntas bulan Mei-Juni 2024. Jika tercapai sesuai target BPN Sulawesi Tenggara akan mengusulkan tambahan hingga 100 ribu sertifikat.
Sementara itu, Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu, mewakili bupati/wali kota menyampaikan terima kasih pada BPN Sultra dan kabupaten/kota yang telah membantu proses pembuatan sertifikat ini.
Menurutnya, penyerahan dokumen resmi atas kepemilikan tanah ini sangat membantu dalam penataan dan pengembangan serta pemanfaatan aset-aset tersebut sehingga aset tersebut sebagaimana aset tanah menjadi lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Salah satunya bisa dijadikan agunan untuk memperoleh modal usaha atau pengembangan usaha masyarakat. Sehingga, pihaknya sangat mendukung program dan upaya pemerintah pusat dalam rangka sertifikasi tanah dan menyukseskan program reforma agraria.
“Ini adalah bagian dari upaya dan langkah melakukan pemerataan pembangunan pengurangan kesenjangan penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja mulai dari perdesaan sampai pada perkotaan,” pungkasnya. (**)
Comment