KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Selama ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Timur (Koltim) sangat mensupport dan mendukung kehadiran serta kinerja UPTB Samsat Koltim.
Pengakuan ini, disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra Mujahidin dalam launching jenis layanan penertiban STNK kendaraan baru dan perpanjangan STNK 5 Tahun, UPTB Samsat Wilayah Koltim, Kamis (23/11/2023).
Selain Bupati Koltim dan Kepala Bapenda Sultra, hadir Kapolres Koltim AKBP Yudhi Palmi, Kasubdit Regident Dirlantas Polda Sultra, AKBP Yudha Widyatama Nugraha SIK, Kepala UPTB Samsat Koltim, sejumlah pimpinan OPD dan puluhan masyarakat.
“Langkah-langkah pemerintah mendekatkan pelayanan, sangat terwujud di daerah ini. Ini artinya, Pemda Koltim ini, sangat mendukung kami dalam pelayanan dan meningkatkan pendapatan daerah,” ungkapnya.
Kepada jajaran Samsat Koltim, ia menghimbau agar memberikan pelayanan dengan baik terhadap seluruh wajib pajak kendaraan, agar mereka merasa nyaman dan diperhatikan saat bertandang di kantor samsat dan mengurus pajak.
Sehingga, ia mengharapkan sosialisasi yang masif kepada seluruh masyarakat Koltim agar semua patuh dan taat membayar pajak kendaraan.
Sementara itu, Bupati Koltim Abdul Aziz menyampaikan dengan kemandirian UPTB Samsat Koltim ini, adalah berkah buat seluruh masyarakat Koltim.
“Kita harus masif menyebarkan terkait pelayanan di Samsat Koltim ini. Kami sangat terbantu dengan kehadiran samsat mandiri di Koltim ini,” katanya.
Dalam kesempatan ini, bupati menjabarkan terkait dengan sejumlah pajak penerimaan. Yakni, terkait dengan pajak air permukaan, sebagaimana ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa bagi hasil Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibagi secara proporsional paling rendah 70 persen, berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di kabupaten/kota yang bersangkutan, dan selisihnya dibagi rata kepada seluruh kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
Selanjutnya, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan (PAP) dibagihasilkan sebesar 50 persen kepada kabupaten/kota. Khusus untuk penerimaan PAP dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan PAP dimaksud dibagihasilkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80 persen.
Sedangkan Hasil penerimaan Pajak Rokok lanjutnya, dibagihasilkan sebesar 70 persen kepada kabupaten/kota. Adapun Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan kepada pemerintah kabupaten/kota ini, merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan angka persentase vana diperuntukkan mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.
Oleh karena itu lanjut bupati, ke depan diharapkan Bapenda Sultra, khususnya UPTB Samsat Koltim, dapat bersinergi dan bekerja sama dengan Pemda Koltim dalam hal optimalisasi pajak kendaraan bermotor, serta memberikan kesadaran kepada masyarakat tentang bermotor sebagai penunjang pembangunan pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor daerah.
“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kolaka Timur, kami menyambut baik dan mensupport dalam peningkatan pelayanan UPTB Samsat Kolaka Timur, untuk registrasi dan identifikasi, serta pembayaran pajak atas kendaraan bermotor secara terintegrasi, dan terkoordinasi dengan cepat, tepat, transparan, akuntabel dan informatif,” tutupnya.
Sementara Kasubdit Regident Dirlantas Polda Sultra menyebut, dengan definitif alias mandirinya Smasat Koltim ini, akan memberikan kemudahan masyarakat Koltim untuk melakukan pengurusan surat-surat kendaraan.
“Direncanakan per 1 Januari 2024 masyarakat Koltim sudah harus mendapatkan semua pelayanan di Samsat Koltim ini, yang juga akan mendukung PAD Koltim demi terwujudnya Indonesia Maju. Kepada Pemda Koltim kami minta dukungan untuk pelayanan di samsat ini,” pungkasnya. (**)
Comment