Kejari Telah SP3 Kasus Dugaan Korupsi Uang Makan Minum DPRD Buru

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi uang makan minum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru, tahun anggaran 2020-2021.

Pasalnya, nama tiga pimpinan legislatif tersebut terseret dalam kasus ini. Padahal, kasus pada Sekretariat DPRD Kabupaten Buru ini telah dihentikan penyelidikan sejak Juni 2023 lalu. Namun, akhir-akhir ini kembali menguat kembali ke publik.

Menanggapi hal tersebut, aktivis muda Buru, Abd Rauf Wabula mengatakan mengikuti beberapa informasi publik saat ini yang memberitakan terkait anggaran makan minum DPRD Kabupaten Buru, terkesan tidak elegan.

“Terkait anggaran makan minum DPRD Kabupaten yang sudah di SP3 oleh Kejari Buru, dikarenakan pelaksanaanya sudah sesuai peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 dan peraturan Bupati,” kata Rauf, di Kota Namlea, Rabu (15/11/2023) malam.

Aktivitas asal Batabual ini menjelaskan dikeluarkannya SP3 pada suatu perkara laporan dugaan tindak pidana korupsi pertama, alasan penghentian penyidikan suatu tindak pidana korupsi menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP yakni, tidak diperoleh bukti yang cukup, kasus yang disangkakan bukan merupakan tindak pidana.

“Sehingga perlu ada nya bukti yang kuat dalam membenarkan dugaan kasus tersebut, karena yang dikhawatirkan ini menjelang momen politik, tidak menutupi kemungkinan, isu liar yang dimainkan guna melemahkan kekuatan lawan politik,” ungkapnya.

“Sebab kasus yang di SP3 oleh pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Buru dikarenakan hasil pemeriksaan penyidik tidak menemukan adanya bukti perbuatan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Selain itu, ia menambahkan dalam melakukan pengumpulan data dan keterangan dari beberapa pihak terkait, tim penyelidik belum menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Untuk itu, dugaan kasus anggaran makan minum DPRD Kabupaten Buru dianggap selesai berdasarkan hasil penyelidikan pihak Kejaksaan Negeri Buru,” tegasnya.

“Namun, kita juga tidak bisa pungkiri ini menjelang momen politik, segalah hal bisa dilakukan dalam memenangkan kontestasi politik yang sebentar lagi diadakan,” tandasnya. (**)

Comment