EDISIINDONESIA.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III DPR RI mengenai rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Pemilu Khusus.
“Itu urusan internal Komisi III bukan kami. Nanti silakan ditanya ke Bapak Bambang Pacul,” kata Kabaharkam Komjen Mohammad Fadil Imran saat jumpa pers di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/11).
Fadil menegaskan, pada prinsipnya Polri akan dan sudah seharunya bersikap netral pada Pemilu 2024. Hal ini telah tertuang dalam UU Kepolisian Pasal 28 yang menyebutkan bahwa polisi harus netral
“Kemudian di dalam perkap nomor 7 tentang kode etik kepolisian, semua etika kenegaraan polisi tidak boleh terlibat aktif di dalam; membantu caleg tertentu, membantu pelaksanaan kampanye, membantu partai politik dan sebagainya. Dan itu jelas, tegas,” kata Fadil.
Fadil mengungkapkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2407/X/Huk.7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, yang menggarisbawahi profesionalisme dan netralitas Polri dalam rangka menyambut tahapan Pemilu 2024.
“Polisi bisa bersikap netral. Oke ya,” pungkasnya. (edisi/rmol)
Comment