MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Pemalangan gerai Alfamidi Ayani 2 milik PT Midi Utama Indonesia, di Komplek Bandar Angin, Jalan Jenderal Ahmad Yani Namlea, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku disebut sebagai tindakan premanisme.
Hal tersebut disampaikan oleh Kantor Advokat & Konsultan Hukum Ahmad Belasa, S.H & Rekan yakni Ketua tim Ahmad Belasa, S.H, Abdurahman Solissa, S.H dan Ahmad Bessy, S.H, di Kota Namlea, Rabu (18/10/2023).
Pemalangan yang terjadi pada Sabtu 14 Oktober 2023, dilakukan oleh pengacara dari Kantor Hukum Harkuna Litiloly, SH & Rekan, yakni Harkuna Litiloly, S.H, Marten Fordatkossu, S.H dan Ambo Kolengsusu, S.H, yang diberikan kuasa dari ahli waris almarhumah Rahmah Luhulima.
Kuasa hukum dari Mahmud Hentihu dan Raden Muhammad Yamin, Ahmad Belasa mengatakan dalam penanganan perkara terkait dengan pemalangan gerai Alfamidi yang dilakukan oleh Kantor Advokat dan Penasehat Hukum Harkuna Litiloly, dan rekan dari Kuasa Hukum Ahli Waris Almarhumah Rahmah Luhulima adalah tidak memberikan muatan hukum dan keuntungan hukum bagi mereka yang memberikan Kuasa justru menyesatkan mereka.
“Tindakan yang dilakukan oleh kuasa hukum bersama-sama dengan klien mereka, ini adalah suatu tindak yang diluar prosedur dan ini adalah bukan tindakan hukum, tetapi semacam suatu tindakan premanisme yang dilakukan,” ujar Ahmad Belasa, di Namlea, Rabu (18/10/2023).
“Kenapa? Karena sebetulnya pengacara itu adalah sebagai penegak hukum dalam memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum, pengacara harus bisa memahami apa sebenarnya menjadi kepentingan hukum klien, langkah yang diambil harus menguntungkan klien, karena penandatanganan Kuasa itu hak retensi disana, ada biaya disana. Karena itu pengacara mengambil langkah hukum strategis yang pada pokoknya menguntungkan bukan merugikan mereka yang mengharapkan solusi,” sambungnya.
Lebih lanjutnya, pengacara dalam menjalankan profesinya tetap mengacu pada surat kuasa yang diberikan, karena surat kuasa itu adalah merupakan ikatan hukum yang mengikat antara pengacara dengan klien atau disebut dengan hubungan hukum.
“Jadi apa yang diperintahkan dalam surat kuasa itu lah yang kemudian harus dilakukan oleh pengacara bukan sebaliknya mengambil langkah hukum diluar kuasa.
Belasa menjelaskan dalam pemalangan itu kuasa hukum berdasarkan pada putusan Pengadilan Agama Namlea Nomor: 222/Pdt.P/2022/PA.Nla.
“Putusan pengadilan agama itu adalah terkait dengan penetapan ahli waris, saya ulangi terkait dengan penetapan ahli waris, langkah hukum berikutnya adalah gugatan perdata ke Pengadilan Agama terkait harta waris yang nantinya akan berujung pada pembatalan perbuatan hukum jual beli antara M. Adji Hentihu dengan Klien kami Pak Mahmud Hentihu. Kalau surat jual belinya sudah batal berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, barulah mereka bisa berhadapan dengan klien kami. Bukan penetapan hak waris,” jelasnya.
Menurutnya, mereka jadikan dasar untuk melakukan somasi apalagi pemalangan. Pemalangan/penyegelan atau tindakan hukum peringatan/somasi yang dilakukan oleh rekan-rekan dari Kantor Hukum HL ini adalah tidak sah cacat dan prosedur. Kenapa karena, kekuatan hukum dari penetapan pengadilan tentang ahli waris itu tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan somasi atau peringatan hukum apalagi penyegelan/pemalangan, ini fatal dan berkonsekuensi pidana.
“Jual beli klien kami dengan Pak M. Adji Hentihu adalah sah, bila ahli waris ingin mengambil alih lahan dimaksud menempuh jalur perdata untuk membatalkan jual belinya dulu. Jangan main hakim sendiri. Pada prinsipnya klien kami tidak kenal ahli waris, klien kami hanya mengenal M. Adji Hentihu,” sambungnya.
Dia menyampaikan surat kuasa Kantor Hukum Harkuna Litiloly yang digunakan untuk melakukan pemalangan gerai Alfamidi bernomor: 45/HL-SKK.Pdt-PA-IV/2023, tertanggal 9 Mei 2023 dan para pemberi kuasa memberikan kuasa untuk mengajukan gugatan harta waris ke Pengadilan Agama, berdasarkan kuasa tersebut yang digugat adalah M. Adji Hentihu dan Siti Alya Hentihu.
Tegasnya, berdasarkan kuasa tersebut, penerima kuasa atau kuasa hukum harusnya menggugat Pak M. Adji Hentihu dan Siti Alya bukan mengambil tindakan hukum diluar kuasa dengan cara fatal yakni melakukan pemalangan Gerai Alfamidi.
“Kuasa yang ditangani pada 9 Mei 2023 di Namlea oleh lima pemberi kuasa itu adalah untuk menggugat Adji Hentihu ke pengadilan secara perdata terkait lahan yang kemudian diklaim pak Adji Hentihu dan Siti Alya Hentihu,” ungkapnya.
Ia menambahkan lahan Alfamidi ini adalah lahan yang dibeli Mahmud Hentihu dari Adji Hentihu pada 5 Mei 2021 seluar 960 meter persegi dengan dua kali pembayaran, pembayaran pertama Rp 25 juta dan pembayaran kedua Rp 15 juta.
“Jadi penetapan Pengadilan Agama Namlea terkait ahli waris baru terjadi di tahun 2023. Jadi pak Adji Hentihu lebih dulu lahan ini. Apakah ada hubungan hukum? Antara klien saya dalam hal ini pak Mahmud Hentihu maupun pak Yamin, dengan penetapan Pengadilan Agama itu secara hukum saya katakan tidak ada hubungan hukum sama sekali, antara tindakan pemalangan Alfamidi baik itu pemalangan secara langsung yang dipagari dengan seng maupun somasi yang dilakukan,” tegasnya. (**)
Comment