Aparat Gabungan Turunkan 500 Penambang Ilegal Tinggalkan Gunung Botak

MALUKU, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 500 penambang ilegal dipaksa meninggalkan kawasan tambang emas Gunung Botak, di Kabupaten Buru, Maluku.

Hal itu dilakukan saat petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, dan Satpol PP menyisir kawasan tambang emas Gunung Botak, Selasa (10/10/2023).

Penyisiran melibatkan 258 aparat gabungan yang terdiri dari 175 personel Polres Pulau Buru, 48 Satuan Brimob Polda Maluku Kompi 3 Batalyon A Pelopor, 20 personel Kodim 1506 Namlea, dan Sub Den Pom Namlea 2 personil serta 15 personel Satpol PP Kabupaten Buru.

Penyisiran tersebut berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pulau Buru Nomor: SPRIN/1140 /X/OPS.1.3/2023 tanggal 01 November 2022 sampai dengan 02 November 2023.

Sosialisasi dan imbauan kepada penambang telah dilakukan sejak 6 Oktober 2023. Hingga 9 Oktober 2023 petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melakukan penyisiran di kawasan tambang emas tersebut dengan cara membakar seluruh tenda yang ada, dan merusak semua bak rendaman dan kolam yang biasa digunakan untuk pengelolaan bahan material emas.

Sementara dalam rangka penertiban di Seputaran Gunung Botak Kecamatan Waelata dan Sungai Anahoni serta sekitar lokasi Wasboli Kecamatan Teluk Kaiyeli Kabupaten Buru yang dipimpin Kapolres Pulau Buru, AKBP Nur Rahman.

Kabag Ops Polres Pulau Buru, AKP Uspril W. Futwembun, menekankan terhadap seluruh personel agar dalam kegiatan penertiban PETI di areal Gunung Botak tetap memperhatikan faktor keamanan. Gunakan pendekatan humanis dan tegas untuk memberikan himbauan kepada para pelaku aktifitas PETI agar segera meninggalkan lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak dan menghentikan aktifitas penambangan.

“Telah diturunkan 500 PETI tambang emas gunung botak,” ucapnya.

Sementara untuk personel yang membawa senjata api, kata dia agar berhati-hati dan bertanggung jawab. Jangan sampai mengeluarkan tembakan apabila situasi dan kondisi tidak diperlukan.

“Agar masing-masing personel tidak mengambil gambar selama melaksanakan kegiatan kecuali bagi personel yang sudah ditugaskan khusus untuk mengambil gambar untuk dokumentasi kegiatan ini, karena dalam kegiatan ini merupakan kegiatan dinas dan tidak perlu disebarluaskan atau diviralkan,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia personil yang terlibat dalam pelaksanaan tugas harus bersikap humanis dan persuasif kepada masyarakat namun tegas.

Lebih lanjutnya, sebelum melakukan pemusnahan tenda maupun barang-barang milik penambang agar dilakukan himbauan kepada para penambang untuk mengosongkan lokasi PETI tambang emas gunung botak.

“Perintah pimpinan untuk melakukan pembersihan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal di PETI Tambang emas ilegal Gunung Botak dengan cara dibongkar dan dibakar, usahakan tidak ada bangunan atau tenda yang terlihat masih berdiri, semua aktifitas dan tenda harus diratakan dengan tanah,” pungkasnya. (**)

Comment