KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kurangnya pengawasan dan standar keamanan yang di terapkan oleh perusahaan tambang membuat pekerjanya kehilangan nyawa.
Dalam dua bulan terakhit ini, dua perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) PT. Bumi Sentosa Jaya (BSJ) dan PT. Karyatama Konawe Utara (KKU) hingga mengakibatkan keryawan meninggal dunia.
Kecelakaan kerja terjadi pada Kamis 24 Agustus, Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara hingga menyebabkan supir Dump Truk meninggal, yang terbaru pada 9 September 2023 kembali terjadi kecelakaan, Desa Tambakua, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara, yang kembali menyebabkan seorang sopir Dump Truk meninggal dunia.
Sebelumnya Kapolsek Wiwirano Ipda Enos membenarkan kejadian kecelakaan kerja tersebut,
“Kronologisnya sementara pemuatan mau ke jetty, pas penuruan entah sopir lepas kendali atau kendaraan bermasalah, sementara investigasi, dan ada pihak terkait lainnya yang turun melakukan investigasi,” ungkap Ipda Enos, belum lama ini.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tenggara (Sultra) LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3 Niar mengatakan untuk saat ini terkait kecelakaan kerja di Konut, pihaknya akan menindaklanjutinya.
Terkait dengan banyak kecelakaan kerja yang terjadi akhi2 ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Komisi III melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP)/ Hearing terhadap pihak berwenang dan pihak perusahaan.
Pada RDP tersebut DPRD Sultra menemukan bahwa kedua korban yang meninggal dunia belum didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.
Bahkan parahnya setelah korban meninggal dunia baru mau didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi III DPRD Sultra Suwandi Adi menegaskan pihaknya akan membentuk Pansus untuk menangani perkara kecelakaan kerja yang sejak 2021 telah banyak terjadi kecelakaan kerja, namun beberapa perusahaan tidak melaporkan hal tersebut ke Disnakertrans Sultra dan instansi terkait lainnya.
“Dua perusahaan ini tidak mau tanggung jawabnya, walaupun dua perusahaan ini subkontraktornya, tetapi pemilik IUPnya tetap memiliki tanggung jawab,” katanya.
Ia menambahkan bahwa secara aturan perusahaan pemilik IUP memiliki tanggung jawab terhadap segala aktivitas penambangan.
“Informasi dari Disnaker Sultra tidak ada laporan terkait kecelakaan kerja, malah Disnaker Sultra dapat informasi dari masyarakat dan media,” tambahnya.
Pihaknya juga menyesalkan perusahaan yang tak melaporkan kecelakaan kerja tersebut, padahal menurutnya laporan kecelakaan kerja adalah sebuah kewajiban perusahaan.
“Bahkan untuk PT. KKU tadi tidak mampu memperlihatkan data perusahaan subkontraktornya, dan lucunya mereka saling lempar tanggung jawab,” ujarnya.
“Untuk perkara kecelakaan kerja kita akan buat Pansus, agar lebih mendetail dan mendalam untuk penanganan perkara ini,” tegasnya.
Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa untuk perkara di PT. BSJ, nanti setelah meninggal baru mau diuruskan BPJS Ketenagakerjaan.
“Dua perusahaan subkontraktor yang karyawannya meninggal tidak mendaftarkan karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan, padahal ini adalah sebuah kewajiban perusahaan,” ungkapnya.
Terakhir pihaknya dalam waktu kembali menegaskan akan membentuk Pansus.
Sementara itu usai hearing di DPRD Sultra pihak PT. KKU yang dimintai keterangan, enggan untuk diwawancarai oleh awak media.
Selain itu PT. BSJ, melalui KTTnya Rijal, mengatakan pihaknya telah melaporkan perihal kecelakaan kerja melalui inspektur tambang.
“Kita sudah laporkan ke Inspektur Tambang,” ujarnya.
Menanggapi peristiwa tersebut, Korwil APNI Sultra Muhammad Fajar Hasan melalui keterangan resminya mengimbau pihak perusahaan untuk lebih ketat lagi dalam menerapkan K3.
“Sudah ada catatan perihal kecelakaan kerja dalam aktivitas pertambangan khususnya di Sultra, dan untuk itu kita minta dan imbau perusahaan tambang lebih ketat lagi dalam menerapkan K3,” jelas Fajar Hasan yang juga Anggota Badan Hubungan Legislatif Bidang Perindustrian, Energi dan SDM.
Selain itu lembaga Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-KONUT) mengungkapkan bahwa kecelakaan kerja yang merenggut nyawa sudah berulang kali terjadi di wilayah tambang.
Menurutnya, aneh banyak kasus ini tidak terselesaikan bahkan nanyak di tutup tutupi untuk menghindari sanksi dari pihak berwenang
Keterangannya Ketua P3D Konut, Jefri memberikan perhatian khusus terhadap perusahan PT KKU dan PT BSJ yang sampai hari ini belum ada kepastian hukum terkait korban dan bagaimana kelanjutannya
Sehingga secara lembaga pihaknya meminta Inspektur Tambang, DPRD Sultra dan Disnakertrans Sultra untuk membuat rekomendasi menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan PT KKU dan PT BSJ.
“Kami minta Kepala K3 dan KTT kedua perusahan tersebut diproses lebih lanjut terkait terjadinya kecelakaan kerja tersebut, Jika ada kelalaian dari Perusahaan, Kami minta diproses dan diadili,” tegas putra daerah asal Konut. (**)
Comment