KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe mengamankan sejumlah barang bukti (BB) ore nikel yang berada di Blok Morombo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Dody.
“Memang benar, itu perkara Pidana Umum (Pidum) dimana perkaranya ditangani oleh Kepolisian dan sudah pelimpahan ke Kejari Konawe,” kata Dody saat di jumpai di ruang kerjanya, Jumat (15/9/2023)
Lebih lanjut, Dody menjelaskan tindakan yang dilakukan penyidik Kejari Konawe ialah dengan memasang plang.
Dody menjelaskan kejaksaan menghimbau kepada siapapun untuk tidak mengambil atau menghilangkan barang bukti yang telah dipasangkan plang oleh Kejari Konawe.
“Pemasangan plang tujuannya agar tidak ada yang coba-coba menghilangkan barang bukti,” Tegasnya.(**)
Comment