Provinsi Sultra Satu-satunya Daerah yang Tak Memberikan Data Internal ke KPK

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan data responden internal Survei Penilaian Integritas (SPI) Indeks 2022 Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kosong.

Keluhan itu, disampaikan Kepala Satuan Tugas Direktorat Monitoring KPK RI, Tri Gama Reva hingga harus menyambangi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, Senin (28/8/2023).

Utamanya internal masing-masing OPD yang tidak memberikan data responden untuk Survei Penilaian Integritas.

“Untuk mengklarifikasi mengapa data responden tersebut tidak diperoleh sampai saat ini. Apalagi Sultra menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang tidak memberi data internal,” kata Tri Gama dihadapan Sekda Sultra Asrun Lio dan para pimpinan OPD Pemprov Sultra, di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra.

Tri menyebut, survei ini bertujuan untuk memetakan potensi korupsi yang terjadi. Di mana hasil indeks menunjukkan Sultra berada dikisaran 60-an, dalam hal ini masuk klaster rentan akan kasus korupsi.

“Kita membuat 4 klaster yaitu sangat rentan, rentan, waspada dan terjaga. Indeks 2022, Sultra berada dalam kuadran rentan,” ucapnya.

Tri juga menyampaikan jika SPI sejak 2020 sudah masuk menjadi program prioritas nasional dengan tiga jenis responden.

Diantaranya responden internal dari pegawai institusi, responden pengguna layanan atau pihak yang berinteraksi dan responden eksper yang dianggap punya pengetahuan lebih seperti auditor BPK dan BPIP.

“Untuk responden internal, persyaratannya yaitu pegawai minimal sudah 1 tahun berada di OPD tersebut agar bisa menjawab dan sudah mengetahui betul kondisi di OPD tersebut,” bebernya.

Tri berharap dengan kedatangannya di Sultra tahun ini, masing-masing OPD di Sultra sudah bisa memahami SPI sehingga tahun berikutnya tidak terlambat lagi memberikan data.

Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengakui keterlambatan pengisian survei itu karena adanya masalah dalam menjawab pertanyaan dalam survei SPI tersebut.

“Kami terlambat menyampaikan data itu karena kami akui masih ada masalah dalam menjawab pertanyaan dalam survei itu. Untuk itu tim surveinya datang,” ujarnya.

Namun, sebelum kegiatan sosialisasi tindak lanjut SPI 2022, di Sultra pada Senin (28/8) itu dimulai, Asrun Lio menyampaikan data internal SPI dari masing-masing OPD sudah terkumpul secara keseluruhan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra.

“Kita tidak perlu ragu untuk data-data itu diketahui oleh publik, karena tugas kita memberikan pelayanan pada publik. Kalau mereka tidak bisa dilayani dengan baik, mereka akan lakukan cara-cara untuk mendapatkan data itu,” jelasnya.

Menurutnya, pertanyaan yang berkaitan dengan pengambilan data-data kepegawaian ataupun pelayanan publik bahasanya harus sederhana dan mudah dipahami.

“Penilaian SPI jika tidak dilakukan secara tatap muka akan ada masalah dari beberapa pertanyaan itu. Seperti yang disampaikan oleh bu Tri, bahwa setiap tahun pertanyaan itu akan diupdate menggunakan pakar-pakar komunikasi,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya bersama KPK akan memberikan pemahaman kepada para OPD utamanya tenaga teknis agar nantinya jika ada survei dari KPK segera di jawab. Dimana, pada pertemuan itu, OPD di Sultra juga telah berkomitmen untuk cepat memberikan data jika diminta. (**)

Comment