BOMBANA, EDISIINDONESIA.id – Seorang IRT berinisial S (30) terjaring operasi Sikat Anoa 2023. Pihak petugas Satres Narkoba Polres Bombana mengamankannya setelah melakukan penggeledahan.
Awalnya perbuatan IRT tersebut memang mulai tercium usai petugas mendapatkan laporan warga.
Dari laporan itu, S dan suaminya diduga sering melakukan transaksi narkoba golongan 1 jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Personel Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan di rumah sepasang suami isteri tersebut.
Saat penggeledahan personil Sat Resnarkoba mendapati seorang perempuan berinisial S (30) beserta barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 45,09 gram.
Sayangnya sang suami sudah tidak berada di tempat.
Kasat Resnarkoba AKP Silfanus Solo, S.H.,MH. Saat di temui awak media di ruangannya menyampaikan.
Bahwa pihaknya memang telah mengamankan IRT tersebut dalam operasi Sikat Anoa 2023 Polres Bombana.
Dari rumahnya ditemukan barang bukti 1 (Satu) bungkus / sachet plastik bening ukuran besar yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 19 (sembilan belas) bungkus / sachet plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total keseluruhan bruto 45,09 gram yang di ketemuan di bawah jendela kamar bagian luar rumah saudari S (30).
Beliau juga menyampaikan di duga pelaku berprofesi sebagai petani.
“Barang haram tersebut di peroleh dari luar kabupaten Bombana, bahwa pelaku juga kerap mengedarkan barang haram tersebut tidak hanya di desa teppoe tetapi juga sampai di SP2 Lantari Jaya,”
Atas perbuatannya itu lanjut Silfanus, pelaku dijerat pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini juga masih dalam pengembangan. (Slm/Dir)
Comment