KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Permasalahan parkir liar di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dinilai serius dan semakin banyak, bahkan menyebabkan sejumlah permasalahan yang dirasa berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) terkait parkir liar pada ruas jalan yang ada di Kota Kendari.
Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Makmur mengatakan bahwa untuk mengatasi parkir liar tersebut, perlu dilakukan penindakan tegas, sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dimana, penegakan tersebut juga akan didukung dengan penyediaan fasilitas infrastruktur, peningkatan kesadaran masyarakat yang meliputi edukasi mengenai dampak negatif parkir liar.
“Pemerintah perlu menjalankan kebijakan yang tegas terkait penegakan hukum, terkait parkir liar dan memberlakukan sanksi yang lebih berat terhadap para pelanggar,” ungkapnya
Tempat sama, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kendari, Arifin Rauf mengatakan perbaikan regulasi perlu dilakukan karena dianggap sudah tidak relevan lagi dengan pertumbuhan Kota Kendari saat ini.
“Salah satunya yaitu, setiap unit usaha harus menyiapkan lahan parkir,” katanya.
“Selama ini kan tidak ada kewajiban setiap pelaku usaha menyediakan lahan parkir, akibatnya ruang parkirnya malah melebar ke jalan,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari Subhan mengatakan, saat ini telah ada Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat yang perlu dijalankan dengan tegas. Namun payung hukum tersebut belum mengatur masalah parkir liar secara keseluruhan.
Ia mengakui, bahwa parkir liar yang menyebabkan kemacetan di sejumlah jalan di Kota Kendari ini, memang berdampak pada PAD, khususnya pada tempat yang menjadi jalur transportasi.
“Di Pasar pelelangan, tingkat kemacetannya menganggu masyarakat sebagai pengguna jalan dan apa pendapatan yang bisa di dapatkan untuk menambah PAD?. Sudah dampaknya besar sementara pendapatan untuk Pemerintah Kota Kendari tidak ada,” bebernya.
Ia menyampaikan, berdasarkan hasil identifikasi DPRD Kota Kendari, faktor yang menjadi penyebab menjamurnya parkir liar ini diantaranya, kurang memadainya marka jalan dilarang parkir.
Kemudian, belum tersedianya lahan parkir yang memadai, adanya alih fungsi area ruko sebagai lahan parkir oleh pemilik, maraknya usaha di tepi jalan dan kurangnya kesadaran masyarakat. (**)
Comment