Kajati Sultra Akan Ambil Alih Kasus PDAM Tirta Anoa Kendari

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Apabila kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Anoa Kendari yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terus berlarut-larut dan tak mampu untuk menangani.

Untuk itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kajati Sultra), Dr. Patris Yusrian Jaya menyebut, akan mengambil alih kasus itu.

Hal itu disampaikan Dr. Patris Yusrian Jaya, saat konferensi pers, di Aula Kantor Kejati Sultra, Sabtu (22/7/2023).

Tak hanya itu, Patris juga memberikan arahan kepada Apidsus Kejati Sultra agar terus memantau kasus dugaan tindak pidana korupsi yang lamban ditangani di Kejari Kendari.

“Karena kalau perkara korupsi itu tidak boleh lama, karena jangan sampai orang-orang bersangkutan ada waktu untuk menghilangkan barang bukti yang seharusnya ada kepada penyidik,” ujarnya.

“Jadi kasus yang lama-lama itu, tolong Apidsus cek, kalau memang Kejari Kendari tidak mampu untuk menyelesaikan kasus ini, maka kami ambil alih,” lanjutnya.

Sebab menurut Patris, yang namanya kasus tindak pidana korupsi itu ada empat syarat agar kasus dapat diselesaikan dengan cepat.

“Jadi menurut saya pribadi, menangani kasus korupsi itu harus ada empat syarat. harus ada kemauan, kemampuan, keberanian, dan terpenting ada Integritas, kalau ini tidak dijalankan maka Kejati akan mengambil alih kasus dan diperiksa secara objektif,” tukasnya. (**)

Comment