KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan pelanggaran pengunaan kendaraan dinas (randis) yang dilakukan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan.
“Sekarang sementara pemeriksaan saksi-saksi,” singkat Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin ketika dikonfirmasi wartawan edisiindonesia, id via whatshaap, Jumat (19/5/23).
Namun, kata Sahinuddin. Ia belum bisa memastikan apakah Ketua DPRD Kota Kendari itu melakukan pelanggaran atau tidak. Sebab kasusnya sementara berjalan.
“Sekarang sementara proses penanganan, hasil kajian akhirnya nanti kami sampaikan,” terangnya.
Selain itu juga ia menjelaskan. Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran ada prosedur dan mekanismenya, mulai dari proses registrasi, klarifikasi penemu, saksi saksi dan terlapor.
“Selanjutnya penyusunan kajian untuk menentukan keterpenuhan unsur pasal yang diduga dilanggar. Waktu penanganan 14 hari kerja,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dugaan pelanggaran itu bermula ketika Ketua DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Subhan terlihat menggunakan mobil dinas berplat DT 3 E, saat mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Caleg) di KPU setempat. (**/Che)
Comment