TPP ASN di Muna Bervariatif dari Rp 220 Ribu hingga Rp 4 Jutaan

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2023 mendatang.

Saat ini masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mesti merampungkan laporan, sesuai dengan format-format yang tercantum didalam peraturan bupati (Perbup) Nomor 7 tahun 2023 tentang TPP.

Demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muna, La Ode Ena, kepada sejumlah media, usai giat sosialisasi perbup nomor 7 tahun 2023 tersebut, di Aula Sekretariat Daerah, Rabu (10/5/2023).

“Mengenai tehnis pembayaran TPP, perencanaan hingga pelaporan, masing-masing OPD sudah harus merampungkan itu. Dalam Perbup nomor 7 tahun 2023 sudah jelas format-format apa yang harus diisi, kemudian dilaporkan, setelah rampung baru dibayarkan,” jelas La Ode Ena.

“Bulan Mei ini mereka akan rampungkan laporan. Bulan Juni dibayarkan kalau lengkap laporan setiap OPD. TPP terhitung mulai bulan Mei,” tambahnya.

Untuk besaran TPP sendiri, lanjut dia, bervariatif mulai dari Rp 220 ribu hingga Rp 4 jutaan. Tergantung dari eselon serta golongan setiap ASN.

“Kemudian tingkat kehadiran ASN terhadap TPP yang diterima pasti akan berpengaruh. Misalkan, ASN A dan B eselon dan golongan nya sama, tapi ada diantara mereka malas berkantor, maka TPP yang akan diterima tentu berbeda. yang malas TPP nya akan dipotong. Penjabarannya ada didalam Perbup,” urainya.

Olehnya itu, mantan asisten II Pemda Muna ini berharap setiap OPD, memuat daftar hadir ASN sesuai faktanya jangan direkayasa.

“Daftar hadir itu sangat penting, dicatat setiap hari oleh bagian kepegawaian setiap OPD kemudian akan dilaporkan ke BKPSDM. Jadi siapa yang malas yang rugi dia sendiri. Semoga dengan adanya TPP, ASN semakin termotivasi untuk rajin,” pungkasnya. (**)

Comment