KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ribuan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (ASET BANGSA) melakukan aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang kesehatan, di depan kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Aliansi tersebut dari masing-masing organisasi profesi kesehatan, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) wilayah Sulewesi Tenggara (Sultra).
Sekertaris PPNI Sultra Sapril menilai bahwa undang-undang Omnibus Law dianggap mengancam organisasi profesi Kesehatan yang berada di Indonesia.
Sebab, isi dari undang-undang itu yang menyebut tentang Kesehatan sangat kontroversial dan terkesan multitafsir.
“Isi undang-undang ini hanya menyebut secara umum, dan sangat bertabrakan dan mengancam dengan undang-undang masing-masing profesi kami,” kata Sapril, Senin (8/5/23) dihalaman kantor DPRD Sultra
Selain itu, menurut Sapril Pemerintah terkesan ada upaya untuk membubarkan organisasi profesi kesehatan yang ada di Indonesia.
Padahal perlu diketahui bahwa organisasi profesi kesehatan ini hadir untuk membantu pemerintah dalam memberikan perlindungan setiap tenaga kesehatan yang ada di Indonesia.
“Bukti pengabdian kami terlihat ketika Covid 19, kami mengabdi betul untuk bangsa ini, namun selesai pandemi justru ada upaya pemerintah untuk menghilangkan peran tenaga profesi kesehatan,” tegasnya
Sapril menambahkan, berdasarkan keresahan tersebut. Ia bersama organisasi profesi kesehatan di wilayah Sulewesi Tenggara menyatakan sikap:
- Menolak dengan tegas segala bentuk upaya pemerintah dalam membentuk dan melakukan pembahasan terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law).
- Meminta perlindungan dan kepastian hukum bagi profesi kesehatan.
- Meminta penguatan eksitensi dan kewenangan organisasi profesi kesehatan.
- Meminta pemerintah untuk menjaga kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki, kapitalisasi, monopoli dan liberalisasi. (**/che)
Comment