KENDARI, EDISIINDONESIA.id — Merasa nama baik perusahaannya tercemarkan, Manager Legal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Moch Kenny Rochlim SH MH membantah tuduhan seorang warga Wolo Kolaka yang sebelumnya dimuat Edisiindonesia.id, Kamis (4/5/2023).
Kenny Rochlim memang merasa tak Terima, perusahaannya yakni PT CNI dituding menyerobot lahan warga bernama Ambo Tang untuk dijadikan bascamp dan telah dimuat pada media siber Edisiindonesia.id 29 April 2023 lalu.
Dalam surat bertajuk hak jawab atas karya jurnalistik Edisiindonesia.id tersebut, Manager Legal PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Moch Kenny Rochlim SH MH membantah tegas, jika tuduhan Ambo Tang (Narasumber) tidak benar.
“Menanggapi pemberitaan pada media online Edisi Indonesia dengan judul “Bangun Base Camp, PT CNI Rampas Tanah Warga di Wolo Kolaka” yang dapat diakses dengan situs Edisiindonesia.Id
terkesan tendensius tanpa pedomani kode etik jurnalistik Cover Both Side atau melihat dari dua sisi serta pedoman media siber khususnya verifikasi dan keberimbangan berita, sehingga pemberitaan tersebut diduga berpotensi pencemaran nama baik,” tudingnya.
Lebih lanjut dia lantas membangun penjelasan narasumber Ambo Tang (67) baik itu terkait dokumen surat serta sejumlah lainnya yang dianggap Kenny tidak benar.
Kata Dia, SKT seluas 24 Hektare sejak 1986 yang dimaksud narasumber Edisiindonesia. id sebenarnya bukanlah atas nama Ambo Tang melainkan atas nama Katang.
Selain itu dokumen SKT tersebut mengunakan hasil ketikan mesin ketik dan tulisan tangan yang menerangkan objek di Kecamatan Rak Kolaka serta hanya tertera tanda tangan yang mengetahui tanpa nama jelas, jabatan dan NIP.
Lebih lanjut Kata Dia, keterangan Ambo Tang terkait pembayaran
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke Negara sejak 1987 senilai Rp. 2.800 juga tidak berdasar.
“CNI memberikan penegasan bahwa dokumen yang dijadikan bukti pembayaran tersebut tertulis Iuran Pendapatan Daerah (IPEDA) Ujung Pandang, Kecamatan Wolo Tosiba, Kelurahan Tolowe,” terangnya lagi.
“Selain itu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Pokok Agraria tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA), kepemilikan hak atas tanah harus berdasarkan sertifikat hak milik (SHM).
Maka SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan sertifikat,” kata Moch Kenny Rochlim.
Olehnya sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data
fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan, bukan suatu pengakuan memiliki hak atas tanah dengan sertifikat hak milik (SHM) yang tidak sesuai dengan nama yang tertera dalam SHM.
Kenny menjelaskan bahwa pemegang sertifikat yang namanya tercantum dalam buku tanah yang bersangkutan sebagai pemegang hak atau kepada pihak lain yang dikuasakan olehnya.
Menurut Kenny, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Sebelum dikenal dengan SPPT PBB bukti
pembayaran pajak, namanya Ketitir, Petuk D dan Iuran Pendapatan Daerah (IPEDA)”, ujar Kenny.
Kaidah hukumnya menurut kenny adalah Yurisprudensi Mahkamah Agung No: 34 K/Sip/1960 tanggal 10 Pebruari 1960 “Girik, ketitir petuk dengan apapun namanya hasil
fiscal cadaster bukan tanda bukti hak atas tanah atau sawah”.
Kadiah hukum dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No: 663 K/Sip/1970 tanggal 22 maret 1972 “Ketitir tanah, Petuk D bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya merupakan bukti tanda pajak tanah dan bukan menjamin bahwa orang yang namanya tercantum dalam ketitir tanah tersebut adalah juga pemilik”. Ujar Kenny.
Kaidah hukum yang dijelaskan sangat tegas bahwa kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah.
“Jadi jika seseorang klaim sebagai pemilik hak atas tanah maka ia harus membuktikannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan nama
sesuai KTP dan Objek lokasi tanahnya sesuai ploting peta dan Nomor Induk Bidang ”, tegas Kenny.
Demikian pun yang diungkapkan Ambo Tang sebagai nara sumber dalam pemberitaan memiliki SKT, menurut Kenny bahwa Surat Keterangan Tanah (SKT) bukan merupakan
bukti kepemilikan hak atas tanah, SKT hanya dapat dibuat guna menyaksikan kebenaran pernyataan subjek pendaftaran hak atas tanah pada kantor pertanahan Kabupaten/Kota,
dimana SKT tersebut tidak dapat berdiri sendiri dan kebenarannya perlu di uji oleh pejabat
yang berwenang, karena kepemilikan hak atas tanah harus dikuasai oleh suatu hak atas tanah berdasarkan sertifikat.
Kenny menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 6 Tahun 1972 tentang Pelimpahan Wewenang Hak atas Tanah, sebagaimana dalam BAB IV Pasal 11 telah ditegaskan, yang berwenang memberi keputusan mengenai ijin membuka tanah, jika luasannya tidak lebih dari 2 (dua) hektar, bukanlah berada ditangan Kepala Desa, melainkan menjadi wewenang Kepala Kecamatan.
Karena itu, dapat disimpulkan bahwa dengan alasan apapun, Kepala Desa sebenarnya tidak mempunyai wewenang menerbitkan ijin membuka tanah kepada siapapun.
Wewenang pemberian ijin membuka tanah seperti dimaksud dalam Bab IV Pasal 11 Permendagri Nomor 6 Tahun 1972 tersebut, sejak tahun 1984 sudah tidak bisa lagi dipergunakan/dilakukan, baik Kepala Desa/Lurah maupun Camat di seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Menurutnya wewenang memberikan ijin membuka tanah itu sudah dibatalkan atau dicabut oleh Menteri Dalam Negeri melalui surat instruksinya No.593/ 5707/SJ tertanggal 22 Mei 1984, dimana disampaikan kepada para Gubernur se-Indonesia.
Selanjutnya, kaidah hukumnya dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 91 K/Pdt/2016, berkepala DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA, dalam kesimpulan Hal 34 — 35 “Bahwa sejak berlakunya UUPA yakni diterbitkannya Peraturan Mendagri No 6 Tahun 1972 izin membuka tanah menjadi kewenangan Bupati/Walikota serta Camat dibantu oleh Kepala Desa.
Namun sejak Tahun 1984 wewenang Camat yang dibantu oleh Kepala Desa tersebut dicabut melalui Instruksi Mendagri No. 593/5707/SJ tanggal 22 Mei 1984.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka SKT yang di buat oleh Kepala Desa, Camat sejak diterbitkan nya Instruksi Mendagri No. 593/5707/SJ tanggal 22 Mei 1984, adalah praktekpraktek yang melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terhadap kebijakan dalam bidang pertanahan, sebab secara hukum Camat, Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk memberikan izin membuka tanah apalagi hak kepemilikan
tanah yang statusnya merupakan tanah yang dikuasai langsung negara atau tanah hak pengelolaan.
Mengenai aturat IPEDA, Kenny menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Desember 1985 melalui Undang-undang RI No. 12 tahun 1985 Direktorat IPEDA berganti nama menjadi
Direktorat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Demikian juga unit kantor di daerah yang semula bernama Inspeksi IPEDA diganti menjadi Inspeksi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Kantor Dinas Luar Ipeda diganti menjadi Kantor Dinas Luar PBB.
“Penegasan pasal UU No 12 Tahun 1985 tentang PBB, BAB VI Tahun Pajak, saat dan temoat yang menentukan pajak terutang, Pasal 8 (3) Tempat pajak yang terhutang:
a.Untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus lbukota Jakarta;
b. untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat ll atau Kotamadya Daerah Tingkat ll; yang meliputi letak obyek pajak”, tegas Kenny.
Dalam pengakuan Ambo Tang yang memilik IPEDA Ujung Pandang, Kecamatan Wolo Tosiba tahun 1987, Kenny menjelaskan bahwa dengan diundangkan nya Peraturan
Pemerintah No 49 Tahun 1986 tentang pembentukan Kecamatan di Dati II Kolaka adalah Kecamatan Wolo bukan Kecamatan Wolo Tosiba.
Kenny merincikan bahwa menyoal Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Ceria Nugraha Indotama (PT CNI) di Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), seluas 6.785 Ha, dikenal dengan sebutan Blok Lapao-Pao, secara histori merupakan wilayah pertambangan eks Kontrak Karya PT INCO,Tbk sejak Tahun 1968 sesuai Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dan PT International Nikel Indonesia (PT INCO, TBK) tanggal 27 Juli 1968 hingga penciutan tahap Operasi Produksi dan dikembalikan ke negara berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No.483.K/30/DJB/2010.
PT CNI dalam melaksanakan kegiatan pertambangan dan pembangunan Smelter tetap dibebankan pembayaran iuran tetap atau istilah Landrent (Sewa tanah secara khusus)
setiap tahunnya, iuran eksplorasi maupun iuran produksi dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) pembayaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara meliputi bumi dan/atau bangunan yang berada di kawasan pertambangan mineral atau batubara yang seluas 6.785 ha dengan nilai sebesar Rp. 6,7 Miliar serta Objek PBB lahan yang dimanfaatkan serta bangunan yang telah terbangun sebesar Rp. 111 juta pertahunnya.
Objek PBB yang dibebankan kepada PT CNI tersebut merupakan Objek Pajak PBB P3 yang dipungut oleh Pemerintah Pusat. Sementara Objek pajak PBB yang dipungut oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat merupakan Objek Pajak PBB P2 (Perkotaan dan Perdesaan). (**/Khaidir)
Comment