KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Terkait adanya kesemrawutan karena pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan di bahu jalan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari meminta agar pihak kepolisian menindak hal tersebut.
Kepala Dishub Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin mengakui bahwa masih banyak pengendara atau masyarakat yang belum taat terhadap ketentuan parkir di bahu jalan.
Sehingga, pihaknya terus bersinergi bersama dengan pihak kepolisian, khususnya dalam penempatan rambu larangan parkir disembarang tempat.
“Tapi kalau terkait dengan pelanggaran itu sudah masuk ranah kepolisian untuk menindaki dalam hal ini melakukan tilang sesuai dengan regulasi,” ungkapnya.
“Jadi memang perlu adanya sinergitas dengan semua elemen, baik kepolisian maupun masyarakat itu sendiri,” tambahnya.
Terkait penindakan, ia menjelaskan bahwa pengendara yang parkir liar sepenuhnya wewenang kepolisian. Sementara Dishub Kota Kendari hanya sebatas sosialisasi terkait rambu-rambu lalu lintas kepada masyarakat.
“Kalau suatu tempat telah dipasang rambu parkir maka secara hukum hal tersebut sudah melanggar hukum dan dapat ditindaki. Kecuali memang belum ada rambu larangan parkir paling hanya ada imbauan saja, tapi kalau ada larangan parkir itu bisa ditindaki oleh kepolisian,” jelasnya.
Lanjut ia menyampaikan bahwa, hingga saat ini, pihaknya kerapkali melakukan pantauan dan pengawasan di jalanan terkait dengan parkir liar tersebut. (**)
Comment