KPU Tetapkan Alokasi 25 Kursi Anggota DPRD Wakatobi Pada Pemilu 2024

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi menggelar sosialisasi Daerah pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023, Rabu (22/3/2023).

Kegiatan tersebut diselenggarakan di salah satu aula Villa terletak di Kecamatan Wangi-wangi. Dihadiri sejumlah instansi diantaranya, Polres Wakatobi, pimpinan Parpol, Bawaslu, Kesbangpol, Camat, Pemantau Pemilu, Organisasi kepemudaan, Ormas, Tokoh Masyarakat dan Jurnalis. Turut hadir Ketua dan anggota KPU Wakatobi.

Divisi Teknis penyelenggaraan KPU Kabupaten Wakatobi, Ahmad Soni mengatakan, jumlah alokasi kursi anggota DPRD Wakatobi pada Pemilu 2024 telah ditetapkan sebanyak 25 kursi.

Hal itu didasarkan pada jumlah penduduk Kabupaten/Kota yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan data Wakatobi memiliki jumlah penduduk sebanyak 115.717 jiwa yang tersebar di 5 Daerah Pemilihan (Dapil), yakni Dapil Wakatobi 1 (Kecamatan Wangi-wangi) sebanyak 29.616 jiwa dengan kesetaraan jumlah suara 4.936 jiwa.

Kemudian Dapil Wakatobi 2 (Kecamatan Wangi-wangi Selatan) 32.105 jiwa dengan kesetaraan nilai suara 4.586 jiwa, Dapil Wakatobi 3 (Kecamatan Kaledupa, Kaledupa Selatan) 20.516 jiwa dengan kesetaraan nilai suara 5.129 jiwa.

Selanjutnya Dapil Wakatobi 4 (Kecamatan Tomia, Tomia Timur) 17.405 jiwa dengan kesetaraan nilai suara 4.351 jiwa dan Dapil Wakatobi 5 (Kecamatan Binongko, Togo Binongko) 16.075 jiwa dengan kesetaraan nilai suara 4.018 jiwa.

“Hasil uji Publik diperoleh kesimpulan bahwa alokasi kursi Dapil 1 sebanyak 6 kursi, Dapil II sebanyak 7 kursi, Dapil 3, Dapil 4 dan Dapil 5 masing-masih 4 kursi sesuai termuat dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023,” jelas Ahmad Soni.

Lanjut dia, hal itu juga sesuai dasar hukum UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, PKPU Nomor 6/2022 tentang penataan daerah pemilihan dan Alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024, PKPU Nomor 6/2023 tentang Daerah pemilihan dan Alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu tahun 2024.

Selanjutnya keputusan KPU Nomor 488 tentang pedoman teknis penataan daerah pemilihan dan Alokasi kursi anggota DPRD pada Pemilu, Keputusan KPU Nomor 19 tahun 2023 perubahan atas Keputusan KPU Nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu. (**)

Comment