MUNA, EDISIINDONESIA.id – Sebanyak 231 orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), dimintai sejumlah uang untuk pengurusan SK 100 persen.
“Iya informasi itu betul. Rp 250 ribu satu orang,” ungkap salah seorang CPNS yang meminta identitasnya dirahasiakan, saat dikonfirmasi, Kamis (16/2/2023).
Dia mengaku telah membayar permintaan sejumlah uang tersebut dengan cara transfer.
“Belum semua yang bayar, masih sekitar 40 orang lagi yang belum. Kami juga sebenarnya tidak mau turuti permintaan itu, hanya saja kami kemudian malas berdebat, ikut arus saja,” bebernya.
Menurutnya, awalnya mereka tahu dari ketua mereka sesama CPNS.
“Setelah itu konfirmasi di BKD ternyata betul hanya mereka tidak mau mengolah uang itu,” cetusnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Muna, La Ode Ena, mengaku terkejut mengetahui kabar tersebut setelah membaca berita disalah satu media online.
“Saya kaget, karena berkali-kali saya sampaikan kepada CPNS, dalam pengurusan 100 persen tidak dipungut biaya,” katanya.
Bahkan, lanjut dia, kordinator CPNS 2019 Harmoko dan Nakayama dia sampaikan secara lagsung kalau ada temannya di kantor yang minta biaya pengurusan 100 persen lapor ke dirinya.
“Begitu pula teman-teman saya di kantor, saya sampaikan, jangan lagi main-main dengan pungutan biaya pengurusan 100 persen. Tidak ada biaya pengurusan 100 persen CPNS,” katanya lagi.
Ketika ditanya apakah uang CPNS yang terlanjur membayar itu akan dikembalikan? Kepala BKSDM Muna ini tidak memberikan jawaban yang pasti.
“Saya mau cari dulu, siapa staf saya yang komunikasikan hal tersebut. Insya Allah besok saya masuk Kantor, karena saya belum tau duduk masalahnya,” tandasnya. (**)
Comment