Ampuh Sultra Desak Dirjen Minerba Beri Sanksi dan Tak Terbitkan RKAB PT WMB

KONUT, EDISIINDONESIA.id – Puluhan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid 2.

Aksi tersebut berkaitan dengan dugaan perambahan hutan oleh PT Wisnu Mandiri Batara (WMB), di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara.

Koordinator Lapangan (Koorlap), Muh. Arin Fahrun Sanjaya
mengatakan, aksi demonstrasi yang digelar hari ini merupakan langkah pressure atas aksi jilid 1 yang digelar pada Jumat, 3 Februari 2023 lalu.

“Jumat kemarin kami sudah sampaikan aspirasi sekaligus membuat laporan terkait dugaan perambahan hutan PT WMB, adapun aksi hari ini kami gelar sebagai upaya pressure juga sebagai bentuk keseriusan kami mengawal persoalan PT WMB,” katanya, Rabu (8/2/2023).

Pemuda yang akrap disapa Arin itu menuturkan, selain melakukan aksi pressure di Markas Besar (Mabes) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), hari ini pihaknya juga menyambangi kantor Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba).

“Untuk tuntutan kami di Dirjen Minerba yakni meminta pihak Dirjen Minerba untuk tidak menyetujui atau menolak RKAB PT WMB. Karena tidak patuh terhadap aturan,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo membenarkan terkait aksi yang digelar oleh pihaknya hari ini.

“Iya benar, itu aksi pressure. Untuk di Dirjen Minerba itu memang sudah di agendakan saat aksi Jilid 1. Tapi saat itu waktunya singkat karena hari Jumat dan pas kena macet. Jadi hari ini baru bisa terealisasi untuk giat di Ditjen Minerba,” ujarnya.

Hendro berharap agar pihak Dirjen Minerba bisa memenuhi tuntutan yang dii sampiakan oleh lembaga Ampuh Sultra.

“Tuntutannya sederhana, kami hanya meminta agar pihak Dirjen Minerba tidak menyetujui atau tidak menerbitkan RKAB untuk PT WMB. Sebab PT WMB diduga telah berani melakukan penambangan di wilayah yang di larang oleh pemerintah yakni di areal kawasan hutan,” terangnya.

Mahasiswa S2 Ilmu Hukum UJ Jakarta itu menuturkan, bahwa dugaan penambangan PT WMB di areal kawasan hutan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) telah menyalahi aturan sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Jadi dugaan penambangan PT Wisnu Mandiri Batara didalam kawasan hutan tanpa IPPKH, tidak bisa lagi di katakan sebagai kegiatan yang sudah terlanjut terbangun di areal kawasan hutan. Karena dugaan perambahan hutan oleh PT WMB, dilakukan pasca berlakunya UU Cipta Kerja bukan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja,” terangnya.

Selain melanggar aturan di bidang kehutanan, PT WMB juga diduga melanggar ketentuan Pasal 143 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 2009 yang berbunyi“Kegiatan Usaha Pertambangan tidak dapat di laksanakan pada terdapat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (**)

Comment